Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dampingi Sejoli Diarak Bugil yang Alami Trauma

image-gnews
Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang melakukan pendampingan terhadap korban persekusi sejoli diarak bugil. Seorang pria, R, 28 tahun, dan pacar perempuannya berinisial MA, 20 tahun, diarak massa disuruh berjalan kaki dengan hanya mengenakan celana dalam. Kini keduanya mengalami trauma.

Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif mengatakan dua korban penganiayaan dan penelanjangan itu saat ini aman di sebuah tempat.

"Kami siapkan psikiater. Keduanya sangat terguncang. MA terus menangis. Kondisinya tidak memungkinkan untuk diwawancarai," ucap Sabilul, Selasa, 14 November 2017.

Baca: Cerita Perempuan Sejoli Diarak Bugil yang Hidup Sebatang Kara

Sabilul berujar, R sedianya akan menikah dengan MA bulan depan. "Mereka ini pasangan disetujui orang tua R. Di Tangerang, MA sebatang kara. Dia yatim-piatu. Ayah-ibunya sudah meninggal," tutur Sabilul.

Apa pun motifnya, kata Sabilul, tindakan para tersangka main hakim sendiri adalah perbuatan tindak pidana. Maka, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus persekusi tersebut, yakni G (ketua RW), T (ketua RT), A, N, I, dan S. Enam orang itu sudah ditahan di Markas Polresta Tangerang.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan saat ini R kembali ke rumah orang tuanya di Tigaraksa. Sedangkan MA dititipkan di rumah keluarga R. Sebab, di Tangerang, dia sebatang kara. Orang tuanya berasal dari Bengkulu sudah meninggal. "Keduanya dalam bimbingan konseling," ucap Wiwin.

Sejoli ini diarak massa keliling kampung menempuh jarak 1 kilometer lebih. Mereka berjalan kaki bolak-balik dari rumah kontrakan MA, menelusuri jalan setapak, ke jalan desa menuju rumah RW, dan kembali ke rute semula hingga dijemput keluarga R di kontrakan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa tak manusiawi itu terjadi pada Sabtu, 11 November 2017, sejak pukul 23.30 hingga sekitar satu jam kemudian. Semula, MA menelpon pacarnya untuk datang membawakan makanan ke kontrakan. R datang sekitar pukul 22.00.

Menurut polisi, saat pintu rumah diketuk, MA sedang makan dan R sedang di kamar mandi. Tempo mengintip dari jendela rumah kontrakan berbentuk petak dengan harga sewa Rp 530 ribu per bulan itu.

Simak: Dua Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Polisi Tangkap Lima Pelaku

Kamar kontrakan yang kini sudah dipasangi garis polisi itu hanya terdiri atas tiga ruangan, yakni ruang tamu tanpa kamar, kamar mandi, dan dapur. Ukuran kamar kontrakan itu berkisar 3 x 2,5 meter.

Lokasi kamar sewa MA berada di ujung dekat jalan. Kontrakan empat pintu itu, menurut warga sekitar, milik Helmi. Namun pemiliknya tidak tinggal di sana. Depan kontrakan adalah jalan setapak serta kebon dan semak belukar.

Di belakang kontrakan melalui jalan setapak tersebut, ada permukiman warga berada. Kontrakan itu dari jalan desa berjarak sekitar 200 meter. Jalan setapak tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Lewat jalan setapak itulah, sejoli diarak bugil ini menjadi korban persekusi, dianiaya dan ditelanjangi tanpa ampun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.