TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif menyatakan tim Cybercrime sedang bekerja memburu pembuat video dua sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang. Video itu telanjur beredar luas di dunia maya hingga viral.
Bahkan, menurut Sabilul, video yang sudah diedarkan via media sosial itu terdiri atas beberapa angle pengambilan gambar. Tidak hanya satu versi.
Baca: Dua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Bikin Videonya
Parahnya, kata Sabilul, justru ketua RT berinisial T, 41 tahun, yang memprovokasi warganya untuk merekam dan mengajak masyarakat berswafoto dengan latar belakang pasangan kekasih seorang pria R (28) dan perempuan MA (20), yang ditelanjangi dan dianiaya sepanjang jalan saat diarak massa.
"Kami akan tangkap pembuat video dan pengedar video di media sosial. Dan kami meminta siapa pun yang mendapat kiriman video itu, baik melalui medsos maupun grup WhatsApp, agar menghapusnya," ujarnya di Tangerang, Rabu, 15 November 2917.
Polisi, Sabilul melanjutkan, akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat siapa pun yang berkaitan dengan video itu.
Sehari sebelumnya di lokasi kontrakan MA di Kampung Kadu Desa Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Sabilul menyatakan akun media sosial yang menyebarkan video itu sudah ditutup, termasuk empat akun yang mengirimkannya ke kanal YouTube.
"Video itu tidak pantas ditonton, dan perbuatan itu (merekam) tidak dibenarkan secara hukum. Kami sudah menetapkan enam tersangka dan menahan mereka," tuturnya tentang perkembangan kasus dua sejoli diarak bugil yang menghebohkan tersebut.