TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas penyertaan modal daerah (PMD) untuk lima badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Rencana penghapusan PMD dipaparkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan mengusulkan pemotongan PMD untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp 1,249 triliun dan peniadaan PMD untuk lima perusahaan daerah, yakni PT Jaktour, PD Dharma Jaya, PT Asuransi Bangun Akrida , PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
Baca: APBD Tekor Rp 2,5 Triliun, Anies-Sandi Batal Beri Modal 5 BUMD
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan semua BUMD tersebut menyetujui keputusan tidak menerima PMD. Menurut Sandiaga, dengan keputusan penghapusan PMD, mereka bisa lebih mandiri. Sandiaga menuturkan lima BUMD itu justru merasa terbebani apabila terus diberikan suntikan dana dari pemerintah.
"Bahwa selama ini mereka diberikan modal pemerintah justru merasa terbebani karena ada penugasan dan sebagainya. Namun sekarang punya kebebasan untuk pengembangan usaha," ujarnya.
Sandiaga bercerita tentang pengalamannya selama berada di dunia usaha, yang justru mendorong perusahaan di bawah portofolionya lebih mandiri. Ternyata, kata Sandiaga, setelah diberikan keleluasaan mengelola keuangan dengan tetap mengacu kepada tugas pokok dan fungsi, perusahaan tersebut justru lebih berkembang dari yang diharapkan.
"Kami harapkan BUMD kita ini champion semua. Dan mereka semua mendukung kebijakan pemerintah untuk memfokuskan anggaran kepada kaum marginal dan yang terkalahkan. Keberpihakan kami jelas, BUMD-nya bisa mengakses," ucapnya.
Sandiaga memastikan kelima BUMD tersebut tidak mengalami permasalahan yang signifikan apabila PMD benar-benar dicabut. Menurut Sandiaga, perusahaan yang mendapatkan pendanaan dari pihak non-pemegang saham justru lebih memicu kinerja yang lebih baik.
Simak juga: Politikus NasDem Goda Lulung yang Akhirnya Teken RAPBD 2018
Manajemen perusahaan juga bisa lebih hati-hati, kreatif, dan solutif apabila bisa mendapatkan pendanaan mandiri. Namun ada beberapa yang tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah, yaitu PT Mass Rapid Transit Jakarta, yang pembangunannya harus segera diselesaikan dan tidak boleh terganggu.
Selain itu, PT Jakpro masih tetap menerima PMD untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta fase pertama karena prosesnya masih berjalan. Sedangkan untuk fase kedua, Jakpro diminta untuk mencari sumber dana lain. Apalagi, kata dia, LRT menjalin kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan, Korea Rail Network Authority.
"Kalau fase dua, kami kan sudah tanda tangan dengan Korea Selatan. Kenapa enggak pakai fasilitas itu? Bisa juga," kata Sandiaga.
Sandiaga meyakini manajemen BUMD di Jakarta merupakan orang-orang yang profesional di bidangnya masing-masing. Ia berharap penghapusan PMD dalam APBD 2018 bisa menghadirkan tata kelola BUMD yang lebih baik.