TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan temuan mayat yang terbungkus terpal dan dibuang di Terminal Kampung Rambutan, polisi telah menangkap Badrun, 43 tahun, lelaki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Imam Maulana, 19 tahun. Kepolisian menangkap Badrun pukul 01.00 di Clean House Laundry Citra Grand Cibubur, Bekasi.
"Tadi malam ditangkap," ujar Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 November 2017.
Sapta mengatakan, setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Setelah jelas bahwa TKP (tempat kejadian perkara) bukan wilayah hukum Polres Jakarta Timur, kita serahkan ke Polda," katanya.
Baca: Mayat Dibungkus Terpal Teronggok di Terminal Kampung Rambutan
Pada Selasa kemarin sekitar pukul 15.30, warga di sekitar Terminal Kampung Rambutan dihebohkan dengan penemuan mayat yang dibungkus karpet/terpal. Dari keterangan saksi yang dihimpun kepolisian, bungkusan tersebut dititipkan orang tidak dikenal di sekitar pangkalan bus jurusan Subang-Kampung Rambutan sejak Senin, 13 November 2017, pukul 06.00.
Sapta menjelaskan, adapun pembunuhan itu terjadi pada 12 November 2017 sekitar pukul 24.00. Ketika korban pulang ke Clean House Laundry Cutra Gand Cibubur, ia minta uang kepada pelaku sambil mabuk.
Perlakuan korban tersebut menimbulkan cekcok mulut di antara keduanya. Pelaku kemudian tersinggung dan menendang korban hingga jatuh dan meninggal dunia. Pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan plastik dan karpet. "Lalu dibawa ke Kampung Rambutan," ujarnya.
Dugaan sementara, motif pembunuhan didasari karena pelaku tersinggung dimintai uang dan adanya rasa cemburu karena korban diduga selingkuh. Pelaku dan korban adalah pasangan homoseksual. "Ya, benar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Namun Argo mengatakan masih belum mengetahui berapa lama hubungan sejenis antara korban dan pelaku terjalin. "Ini masih kita selidiki," tuturnya.