Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT di Tangerang Tersangka Persekusi

image-gnews
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Toto, 41 tahun, Ketua RT 07 Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi tersangka penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan karena memprovokasi sehingga sejoli diarak bugil, yakni pria berinisial R, 28 tahun, dan kekasihnya MA, 20, pada Sabtu malam, 11 November 2017.

Menurut Tohir, warga sekitar, Toto sehari-hari bekerja serabutan. “Sudah menjabat dua periode, artinya dia sudah enam tahun sebagai ketua RT di kampungnya,” ujar Tohir kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.

"Kejadian kemarin, berawal dari Pak RT mendapat laporan sejumlah warga kalau di kontrakan milik Helmi sering dijadikan tempat mesum," ujar Tohir. Setelah mendapatkan laporan, Ketua RT Toto mengintai. "Ya saya tahunya sudah ramai, ketua (RT) mengintai karena katanya di kontrakan itu sering datang laki laki tengah malam," kata Tohir.

Saat ini Toto mendekam dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota Tangerang di Tigaraksa. Dia dijebloskan ke penjara bersama lima pelaku persekusi berupa penganiayaan, penelanjangan, sampai  sejoli diarak bugil.

Menurut A.Goni, pengacara Toto dan lima tersangka G (44), A (37), S, N dan I, para tersangka mengaku menyesal. "Mereka belum menceritakan detail kejadian, hanya mengaku menyesal dan Toto juga mengatakan telah menampar korban. Tentang peran masing-masing masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari kepolisian,"kata Goni dihubungi Tempo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan sampai saat ini para tersangka belum diperiksa lag. “Tersangka juga belum bertambah, masih seperti kemarin. Mereka berada dalam sel," kata Wiwin.

Wiwin mengatakan, Toto dan G adalah memukul R dan MA saat digiring ke rumahnya. "G memukul saat korban sampai di rumahnya,"kata Wiwin. Sedangkan peran A dan N menarik kerah baju korban.

Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif mengatakan trauma healing diperlukan karena MA syok. Maka, psikiater diperlukan untuk membantu mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis yang sedang dialami korban pasca ditelanjangi, diarak nyaris bugil keliling kampung dan dilihat khalayak ramai.

"Tim psikologi dan psikiater sudah kami siapkan untuk memberikan memulihkan kondisi kejiawaan korban," ujar Sabilul. Maka, demi keamanan korban, polisi pun menyembunyikan alamat R di Tigaraksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"R berada di rumah orangtuanya di Tigaraksa, 30 menit dari rumah kontrakan MA di Cikupa. Sedangkan MA dititipkan di rumah kerabat R, dia aman dan kami tidak mengizinkan diwawancarai dulu,"kata Sabilul.

Pada malam kejadian, R dan MA diarak keliling kampung sekitar 1 kilometer bolak-balik dari rumah kontrakan ke jalan desa, lalu ke rumah RW. Lalu kembali ke kontrakan. Tak lama kemudian, R dan MA dijemput keluarga R.

Sejak Sabtu malam itu MA hengkang dari rumah kontrakan yang baru dua bulanan ditinggalinya. Menurut Lisa, tetangga sebelah kontrakan MA harga sewa rumah kontrakan berbentuk petak dengan ukuran 3 kali 2,5 meter itu sebulan Rp 530 ribu.

Polresta Tangerang pun sudah membentuk Tim Cyber untuk memburu pengunggah video penganiayaan dan penelanjangan terhadap sejoli R dan MA yang diarak nyaris bugil itu. Polisi juga sudah menghapus empat akun yang mengupload di YouTube dan sedang menghapus konten bermuatan kekerasan dan pornografi itu di media sosial.

"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Sabilul. Menurut Sabilul, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan itu.

Apalagi, aksi kekerasan itu direkam dan disebarluaskan di media sosial. Hal itu, kata Sabilul adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. "Orang-orang yang terlibat, termasuk orang-orang yang turut merekam akan kami mintai keterangan. Intinya, ini negara hukum, tidak boleh tindakan main hakim sendiri kita biarkan," ucap Sabilul.

Sabilul juga memastikan sebelum kejadian sejoli diarak bugil, para korban keduanya dalam kondisi berbusana, tidak sedang berbuat mesum. Sebelumnya, Ketua RT juga tidak pernah melakukan teguran terhadap korban. Mengenai apakah MA sudah melaporkan ke RT setempat keberadaannya di kontrakan itu, Sabilul mengataka belum mengetahuinya. “Kami berfokus pada kasus penganiayaan dan penelanjangan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.