TEMPO.CO, Depok - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meilala, meminta Wali Kota Depok Muhammad Idris membongkar bangunan yang masuk ke tanah milik Lesmana Edison Silalahi, warga Depok, seluas 1,9 meter persegi.
Pelaporan penyerobotan tersebut telah diproses oleh Ombudsman sejak 2015. “Waktu yang diberikan selama 14 hari kalender,” kata Adrianus kepada Tempo, Rabu, 15 November 2017.
Menurut Adrianus jika peringatan dari Ombudsman tidak digubris, pihaknya akan menempuh jalur lain. “Jika tidak melakukan, maka upaya panggil paksa otomatis ditempuh,” ujar Adrianus.
Adrianus menambahkan, bila Wali Kota Depok menghindar maka dia telah menyalahi Pasal 44 Undang-Undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. “Kami akan melaporkan wali kota ke kepolisian dengan sangkaan menghalang-halangi pemeriksaan Ombudsman,” ucap Adrianus.
Menurut Adrianus, Wali Kota Depok adalah pejabat publik pertama yang menolak panggilan Ombudsman. Sedangkan hampir semua menteri dan gubernur telah pernah datang saat dipanggil. “Ini mencerminkan perilaku wali kota yang tidak pas secara kelembagaan,” kata Adrianus.
Adrianus mengatakanWali Kota Depok kayaknya lebih memilih berkomentar di media massa ketimbang datang ke Ombudsman untuk mencari solusi. “Kalau beliau mengaku bingung dengan sikap keras Ombudsman, ya datang dan dialog, dong,” kata Adrianus.
Hasil pertemuan terakhir kata Adrianus memberikan kesempatan Wali Kota Depok Muhammad Idris dan tim kuasa hukumnya memenuhi permintaan untuk membongkar beton yang dianggap menyerobot tanah pelapor.
Jadi, kalau tidak hadir, sudah memenuhi hakekat tidak memenuhi panggilan ketiga dari Ombudsman. “Kalau tidak kooperatif juga, langsung panggil paksa,” kata Adrianus.
IRSYAN HASYIM