TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan kembali melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap upah minimum provinsi (UMP) DKI 2018. "Rencananya, minggu depan, buruh akan kembali melakukan aksi yang akan diikuti seribuan orang," katanya dalam siaran tertulis, Kamis, 16 November 2017.
Selain melakukan aksi, kata Said, buruh akan menggugat UMP DKI 2018 sebesar Rp 3,6 juta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Jika gugatan dimenangi buruh, Said berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melakukan banding dan bersedia merevisi nilai upah 2018.
Menurut Said, penetapan UMP kali ini menyengsarakan buruh. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP Rp 3,64 juta tidak bisa menutupi kebutuhan hidup di Jakarta. Untuk makan saja, misalnya, Said menghitung-hitung biaya sekali makan dengan menu sederhana Rp 15 ribu. Jika sehari makan tiga kali, anggaran untuk makan sebulan Rp 1,35 juta.
Baca: Demo Buruh KSPI di Hari Pahlawan, Said: Anies-Sandi Ulangi Ahok
Untuk membeli air minum Rp 158 ribu, sewa rumah Rp 850 ribu, bayar listrik Rp 400 ribu, dan transportasi Rp 700 ribu. Total kebutuhan tersebut Rp 3,45 juta. Dengan UMP DKI 2018, upah buruh hanya tersisa Rp 182 ribu. Itu pun, menurut Said, baru kebutuhan lajang.
"Dapatkah buruh hidup dengan uang Rp 182 ribu per bulan untuk beli pakaian, sepatu, pulsa, jajan, uang sekolah anak, biaya kesehatan kalau jaga orang tua sakit?" ujarnya.
Said mengatakan, di berbagai daerah dalam beberapa pekan terakhir, buruh juga melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal penetapan upah minimum kabupaten atau kota, seperti Tangerang, Cilegon, Serang, Semarang, Bogor, Bandung, Subang, Mojokerto, Sidoarjo, Medan, dan Batam.
Said menilai pokok pangkal permasalahan perburuhan dan kesejahteraan rakyat adalah para pemimpin negeri yang mengingkari janji politik dalam menetapkan UMP. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang berorientasi pada upah murah. "Padahal, saat kampanye, yang tertuang dalam piagam Marsinah, Presiden Joko Widodo berjanji mewujudkan kerja layak, upah layak, dan hidup layak," ucapnya.