TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ditetapkan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pelanggar Perda KTR terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak seluruh warga Tangsel untuk menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Tangerang Selatan Bambang Triyadi, Kamis, 16 November 2017.
Menurut Bambang, dengan adanya Perda KTR, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya, seperti tidak merokok di lingkungan sekolah, di dalam gedung perkantoran dan gedung pemerintahan, serta rumah sakit.
"Bagi yang ingin merokok, ya, harus mengikuti aturan yang ada. Kalau tidak mematuhi, bisa dihukum selama tiga bulan penjara atau denda uang sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Baca: Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Menurut Bambang, pihaknya juga sudah mensosialisasikan perda ini ke seluruh pegawai di kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Iin Sofiawati mengatakan Perda KTR itu masih terus disosialisasikan hingga semua lapisan masyarakat mengetahui peraturan tersebut.
"Setelah disosialisasikan, baru kita berlakukan sanksi. Bagaimana kita mau mengenakan sanksi kalau masyarakat tidak tahu apa itu perda kawasan tanpa rokok?" ucapnya.
Saat ini, kata Iin, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sedang mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok kepada anak sekolah serta minggu depan untuk guru dan kepala sekolah. "Setelah ke sekolah, nanti kita akan sosialisasikan ke supir angkot, dilanjutkan tahun depan sosialisasi ke RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola restoran, pengelola mal, dan kami dibantu puskesmas untuk sosialisasi ke masyarakat di lingkungan RT," tuturnya.