TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara eksploitasi anak dengan terdakwa Ria Yanti, Kamis, 16 November 2017. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni Rudi Ali, ayah Ria.
Dalam persidangan, Rudi menyatakan tuduhan terhadap putrinya itu tidak benar. Dia yakin orang yang melaporkan Ria mendapat informasi yang salah. "Menurut saya sebagai orang tua, mungkin ada kesalahpahaman saja," kata Rudi.
Rudi mengatakan Ria memiliki anak yang berusia 4 tahun. Anaknya itu mengalami kebutaan akibat katarak. Setiap hari kedua matanya perlu diobati dengan tiga jenis obat yang hanya boleh dipakai dalam jangka waktu seminggu. Harga ketiga obat itu sekitar Rp 400 ribu. Ria lalu meminta bantuan kepada masyarakat lewat media sosial sejak 2013.
Memasuki 2017, ada seorang donatur bernama Lili yang bersedia memberi bantuan. Donatur inilah yang memboyong Ria dan putrinya dari Kalimantan ke Jakarta untuk berobat. Perjanjiannya, donatur itu meminta Ria tidak lagi mem-posting foto si anak di Facebook untuk meminta bantuan kepada masyarakat.
Belakangan, Lili mendapati Ria mencederai perjanjian itu. Sebab Ria ternyata masih meminta bantuan lewat Facebook dengan mem-posting foto anaknya. Lili menuduh, Ria telah mengeksplotasi anaknya dengan meminta sumbangan. Uang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk mengobati anaknya. "Bunda Lili salah dengar info,” kata Rudi. "Putri saya ini betul-betul berjuang hanya untuk kesembuhan anaknya."