Jakarta- Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil yang menimpa tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto, di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan.
"Di olah TKP ini kita melaksanakan tentang pemberian penandaan, kemudian pengukuran termasuk bekas serpihan yang masih tertinggal," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kingkin Winisuda pada Jumat, 17 November 2017.
Baca juga: Kronologi Mobil Setya Novanto Tabrak Pohon Lalu Tiang Listrik
Menurutnya, dalam olah TKP kali ini menggunakan TAA (traffic accident analyst) untuk mengukur kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan.
"Kita bisa melihat sebelum, saat dan setelah kejadian laka lantas," ujarnya.
Hasil pengukuran dari TAA tersebut, kata Kingkin nantinya akan dicocokkan dengan hasil pengukuran Mako Pancoran.
"Kemudian nanti hasil dari olah TKP ini kita bikinnya segera ya sehingga hasilnya seperti apa," jelas Kingkin.
Menurut Kingkin, kecelakaan ini merupakan kecelakaan tunggal, diperkirakan mobil berkecepatan di atas 60 kilometer per jam.
"Di atas 60 itu berarti kecepatan tinggi ini area pemukiman," tuturnya
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku kliennya sedang dalam perjalanan menuju Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi beliau tadinya mau ke studio Metro TV, terus mau ketemu DPD, dan terus dia minta saya mendampinginya ke KPK," ujar pengacara Setya Novanto ini.
CHITRA PARAMAESTI | CAESAR AKBAR