Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno (Anies-Sandi) bakal menaikkan dana operasional untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Jakarta.
Kenaikan yang dimulai tahun 2018 itu sebanyak Rp 500 ribu. Kenaikan tersebut sudah disetujui dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Baca Juga:
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan ketua RT dan RW tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka hanya diwajibkan menyerahkan surat tanda terima dana operasional.
"Untuk urusan mau dipakai apa (dana operasionalnya) itu urusan dia (RT/RW). Yang penting ada tanda terima. Supaya nanti masyarakat yang merasa masa saya harus melaporkan apa yang tidak saya gunakan," ujar Bambang di Balai Kota Jakarta, pada Jumat 17 November 2017.
Menurut Bambang, RT dan RW tidak perlu membuat pertanggungjawaban sama seperti Lembaga Masyarakat Kota (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Mereka juga hanya perlu menyerahkan surat tanda terima. Ia pun tidak perlu khawatir akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"RT/RW punya anggota dan ada masyarakat bisa teriak. Tim pengawas seluruh masyarakat," ujar Bambang.
Untuk tahun anggaran 2018, dana operasional ketua RT sebesar Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp Rp 1,5 juta tiap bulan. Sementara untuk RW dari Rp 2 juta naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Menurut Bambang, angka kenaikan tersebut masih terbilang wajar.
"Sebenarnya RT-RW nggak ada nilainya. Apakah benar RT-RW harganya cuma katakan Rp 2,5 juta, kan nggak. Kan uangnya juga dipakai untuk kepentingan RT-RW," kata Bambang.
Kenaikan dana operasional untuk RT dan RW pernah dilakukan pada saat kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Pada saat itu RT menerima dana sebesar Rp 975 ribu per bulan lalu naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk RW naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta.
Usulan kenaikan oleh Anies-Sandi kali ini sudah sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan pengurus RT/RW.
Pembinaan yang dimaksud, di antaranya menetapkan pemberian bantuan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW sesuai kemampuan dan kebijakan keuangan daerah.