TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Kepala Pos Polisi Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Barat Inspektur Dua dengan inisial MS ditangkap saat sedang bersantai. Dia ditangkap dengan barang bukti 5 gram sabu. "Sedang duduk-duduk dia," kata Argo, Senin, 20 November 2017.
Menurut Argo, Ipda MS sudah dua kali mengedarkan narkoba tersebut. Dia ditangkap berdasarkan kesaksian para tersangka narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya. "Dia pemakai juga, bersekongkol dengan tersangka lain," ucapnya.
Penangkapan dilakukan pada Ahad pagi, 19 November 2017, saat polisi sedang melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dan menemukan Ipda MS di lokasi penangkapan. "Dalam melakukan penangkapan di kos-kosan itu, kami menemukan Kapospol di situ," jelas Argo.
Baca: Kepala Pos Polisi Tertangkap Membawa Lima Gram Sabu
Hingga saat ini, Ipda MS masih ditahan di Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan dalam pengembangan jaringan peredaran narkoba. "Kami melakukan penahanan di polres," ujar Argo.
Ipda MS dapat dijerat undang-undang pasal 127 juncto pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pecandu. Namun kemudian dilengkapi pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia merupakan pemilik sabu-sabu.
Menurut Argo, soal hukuman yang akan diterima Ipda MS karena mengedarkan narkoba jenis sabu masih dalam proses, dia belum dapat menyimpulkan pemecatan terhadap oknum polisi tersebut. "Semuanya kan mesti diproses dulu, sama pidananya," kata Argo.