TEMPO.CO, Bogor - Empat pelaku pemberi minuman keras atau miras ke binatang Taman Safari Indonesia (TSI) menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Bogor. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan para pelaku dengan sadar menyerahkan diri ke polisi sebelum ada pemanggilan.
"Mereka langsung ke Polres, lalu kita melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," kata Agung Budi Maryoto kepada Tempo di Polres Bogor, Senin, 20 November 2017.
Dua dari empat pelaku pencekok minuman keras kepada satwa di Taman Safari Indonesia menyatakan mereka tidak berniat melakukan hal-hal bodoh atau intimidasi terhadap satwa. Dalam keterangannya pelaku atas nama Alysaa Dwi Fitri Amanda, 24 tahun, mengatakan peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Baca: Sering Dikasih Makan Pengunjung Bikin Satwa TSI Jadi Pengemis
Terkait dengan minuman keras yang diberikan kepada satwa, Alyssaa mengaku minuman tersebut untuk dibawa ke rumah setelah kembali dari kunjungan ke Taman Safari. "Sebenarnya minuman itu untuk di rumah, cuman ketika itu Philip spontan membuka aja minuman itu di tempat kuda nil. Saya benar-benar minta maaf kepada pihak Taman Safari dan kepada seluruh masyarakat," kata Alysaa.
Para pelaku pencekokan minuman keras ke satwa TSI bisa dijerat Pasal 302 tentang penganiayaan terhadap binatang. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah tiga bulan kurungan penjara.