TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaikkan empat pajak daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) 2018 sebesar Rp 44,5 triliun seperti tertera dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, empat pos itu adalah Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga:
"Seperti Pajak Penerangan Jalan, saat ini baru 2,4 persen," kata Edi seusai Rapat Pimpinan bersama Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan PAD Rp 44,5 triliun dalam Rancangan APBD 2018 atau naik sekitar Rp 2 triliun dari PAD dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018 sebesar Rp 42,6 triliun. Tarif empat pajak daerah tersebut dinaikkan untuk memenuhi target kenaikan PAD Rp 2 triliun tadi.
Edi menerangkan, setiap kali masyarakat membayar listrik dikenai pajak 2,4 persen untuk penerangan jalan umum (PJU). Namun, dia menilai tarif itu terbilang kecil ketimbang wilayah lain, seperti Bekasi, Tangerang, dan Bogor yang sudah 6 persen.
Rencananya kenaikan tarif PJU di Jakarta bervariasi, tergantung KVA (kilo volt ampere). Untuk pelanggan sampai 2.000 KVA tarif tidak naik. Namun, untuk yang 2.000-3.500 KVA naik menjadi 3 persen. "Akan progresif (kenaikannya)."
Adapun Pajak Parkir, Edi mengatakan, pemungutan dari pengelola masih lebih rendah dari daerah penyangga, seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Pengelola parkirnya relatif sama dengan Jakarta, namun mereka memungut pajak pakir 25 persen.
"Pajak parkir DKI rencananya menjadi 25 persen, sedang disusulkan melalui Badan Legislasi Daerah," ujar Edi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menaikkan BBNKB tapi besaranhya masih dalam pembahasan. Kenaikan melihat tarif pajak di provinsi lain. BBNKB di DKI Jakarta masih 10 persen dari harga pembelian kendaraan baru, sedangkan Provinsi Jawa Timur 15 persen dan Jawa Barat 12,5 persen.
Gubernur Anies Baswedan juga akan akan menjadikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk menarik BPHTB. Menurut Edi, selama ini yang dijadikan objek BPHTB adalah akta jual beli, padahal pengelola apartemen sudah mengenakan PPJB dan memungut BPHTB kepada para pemilik unit. "Beli kredit atau tunai biasanya uang BPHTB sudah diambil pengelola, sementara belum AJB dan PPJB masih gantung," kata Edi.