TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggarkan penyelenggaraan tugas tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28,5 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2018.
Anggaran tersebut meningkat 10 kali lipat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 sebesar Rp 2,3 miliar. Anies Baswedan tak menjawab secara gamblang ketika ditanya soal kenaikan anggaran tersebut. Menurut dia, anggaran TGUPP dalam RAPBD 2018 masih garis besar.
"Nanti saja dijelaskan kalau sudah lengkap. Karena bukan hanya satu, tapi beberapa tim," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 20 November 2017.
Dalam RKPD 2018, honorarium anggota TGUPP diajukan Rp 1,9 miliar yang didapat dari perhitungan, enam orang x 13 bulan x Rp 24.930.000. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP 1 orang x 13 bulan x Rp 27.900.000 yakni sebesar Rp 362,7 juta.
Dalam RAPBD 2018, honorarium anggota TGUPP Rp 19,4 miliar yang didapat dari perhitungan 60 orang x 13 bulan x Rp 24.930.000. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP, sebanyak 14 orang x 13 bulan x Rp 27.900.000 sebesar Rp 5,07 miliar.
Dasar hukum untuk honorarium anggota TGUPP menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013.
Lebih jauh, Anies Baswedan memastikan bahwa anggaran yang disusun tersebut bisa menopang semua kegiatan. Jangan sampai anggaran disediakan di luar APBD atau dana CSR perusahaan yang proses masuk dan keluarnya dana belum tentu bisa dikendalikan dengan baik. "Kami ingin transparan, jadi di APBD ada (anggaran untuk semua kegiatan)."