TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan tersebut berlaku pada 20 November-20 Desember 2017.
"Jadi masyarakat yang menunggak, kalau bayar dalam rentang waktu itu, sanksi yang 48 persen akan dihapuskan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan bisa langsung datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah mereka masing-masing. Meski begitu, Edi mengingatkan penghapusan sanksi tidak akan berlaku kepada mereka yang tertangkap basah saat razia.
"Mereka harus ke samsat atas kesadaran sendiri," ujarnya.
Menurut Edi, PKB dan BBN-KB yang masih menunggak di Ibu Kota totalnya mencapai Rp 1,8 triliun. Jika digabungkan dengan potensi pajak lain, total pemasukan DKI Jakarta Rp 4,6 triliun. Dia berharap masyarakat lebih baik segera membayar pajak sekarang daripada kena razia dan operasi door to door.
Pada masa pemutihan denda tersebut, Edi menerangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian akan menggelar razia. Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
Edi juga akan mendatangi wajib pajak dari pintu ke pintu (door to door). Ia berharap masyarakat yang memiliki kendaraan tetap membayar pajak, meski kendaraan mereka disimpan di rumahnya dengan iming-iming penghapusan denda pajak selama sebulan sampai 20 Desember 2017.