TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut delapan pemuda Jatiwaringin, terdakwa pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian Fajar Muhammad Risqi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin sore, 20 November 2017.
JPU Teguh Hariyanto menuntut Muhammad Yusfa Rasyid, Phari Kesit, Mitra Cakra Kencana, Supriyanto, Alfi Hidayat, Adhitiya Cahya R., dan Arif Fadhila dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan untuk Adnan Faridzi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka dikenakan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang secara bersama-sama," kata Teguh Hariyanto membacakan surat tuntutan di persidangan.
Penganiayaan kepada Fajar Muhammad Risqi hingga meninggal terjadi saat bentrok geng motor Tambun dengan kelompok pemuda Jatiwaringin pada 21 Mei 2017. Dalam bentrokan itu, Fajar yang diduga merupakan anggota geng motor Tambun dikeroyok oleh pemuda Jatiwaringin hingga tewas.
Pada 23 Mei 2017, polisi menangkap 12 pemuda Jatiwaringin yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka dituding sebagai anggota geng motor bernama Jatiwaringan All Star. Kini, delapan di antaranya ditahan dan menjalani persidangan.
Anggota tim pengacara terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, menyesalkan tuntutan itu karena tak satu pun saksi menyebutkan nama para terdakwa di lokasi kejadian. Bahkan, seorang polisi yang menjadi saksi bernama Saworno tak menyebutkan bahwa para terdakwa ada di lokasi. "Saya kayak lagi nonton ludruk versi hukum, ini lucu," ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan berkas pleidoi atau pembelaan. Hakim ketua Dwi Dayanto mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menewaskan korbannya itu dijadwalkan pada Senin, 26 November 2017.