TEMPO.CO, Jakarta - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta rencananya dimulai hari ini, Rabu, 22 November 2017, sampai 20 Desember mendatang di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, pemutihan denda baru bisa dilaksanakan pada Rabu karena peraturan gubernur diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 21 November 2017.
"Dibuat peraturan gubernur dulu baru bisa dilaksanakan," kata Halim ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 21 November 2017. "Sudah pasti ada pemutihan tapi besok."
Halim menuturkan, rencana pemutihan denda tersebut disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam pertemuan mereka. Pelaksanaannya menunggu izin resmi dari Anies Baswedan. Tapi, dia berjanji meminta konfirmasi ulang kepada Anies Baswedan tentang teknis pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.
Penjelasan Hakim berbeda dengan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri pada Senin lalu, 20 November 2017. Dia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan pada 20 November sampai 20 Desember 2017.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda itu untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. "Jadi masyarakat yang menunggak, kalau bayar dalam rentang waktu itu, sanksi yang 48 persen akan dihapuskan," kata Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta.
Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan bisa langsung datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah mereka masing-masing. Meski begitu, Edi mengingatkan penghapusan sanksi tidak akan berlaku kepada mereka yang tertangkap basah saat razia.
"Mereka harus ke samsat atas kesadaran sendiri," ujar Edi Sumantri.
Namun, di ruang tunggu Samsat Polda Metro Jaya tak ada pengumuman soal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada Selasa, 20 November 2017. Helmi Syarif, wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pemutihan denda PKB dan BBN-KB. "Oh, ada ya? Saya baru tahu," katanya kepada Tempo di Samsat Polda Metro Jaya.