TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan berinisail CPC, korban kasus asusila pelecehan seksual yang disangkakan kepada Gatot Brajamusti, menolak bertemu dengan pria yang biasa disapa Aa Gatot tersebut dalam sidang.
CTP mengaku masih trauma melihat Gatot Brajamusti, yang pernah menjadi Ketua Umum Parfi. Menurut Jaksa Penuntut Umum Hadiman, CPC menyatakan jika dalam sidang bertemu dengan terdakwa Aa Gatot maka dia akan berpikiran tidak normal. "Jadi masih ada rasa ketakutan," kata Hadiman seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.
Baca: TERJAWAB: Gatot Brajamusti Akui Menggauli Gadis Padepokan
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi itu, Jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni CTP beserta ibu dan ayahnya. CTP, 26 tahun, melaporkan Gatot Brajamusti ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan pada 8 September 2016.
CTP adalah mantan anggota padepokan milik Gatot yang bergabung sejak 2007. Hingga 2011, CTP mengatakan kerap disetubuhi Gatot Brajamusti dengan berbagai dalih hingga dia mengandung dan melahirkan anak.
Demi alasan kondisi psikologis CTP yang masih traumatis, Jaksa meminta Majelis Hakim agar tak mempertemukan CTP dengan Gatot Brajamusti. "Hakim mengabulkan permohonan Jaksa sehingga Aa Gatot dikeluarkan dari ruang sidang," ujar Hadiman. "Korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang dia sampaikan."
Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, membantah CTP masih trauma. "Menurut saya, mengada-ada," katanya.
Sidang perkara asusila pelecehan seksual ini akan kembali digelar pada Selasa, 28 November 2017. Jaksa akan kembali menghadirkan saksi artis Elma Theana dan Reza Artamevia, yang pernah bergabung di padepokan Gatot Brajamusti. Elma dan Reza sebelumnya dua kali batal menghadiri sidang sebagai saksi dengan alasan ada kesibukan lain.