Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Korban Pelecehan Takut Bertemu Gatot Brajamusti

Reporter

image-gnews
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan berinisail CPC, korban kasus asusila pelecehan seksual yang disangkakan kepada Gatot Brajamusti, menolak bertemu dengan pria yang biasa disapa Aa Gatot tersebut dalam sidang.

CTP mengaku masih trauma melihat Gatot Brajamusti, yang pernah menjadi Ketua Umum Parfi. Menurut Jaksa Penuntut Umum Hadiman, CPC menyatakan jika dalam sidang bertemu dengan terdakwa Aa Gatot maka dia akan berpikiran tidak normal. "Jadi masih ada rasa ketakutan," kata Hadiman seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.

BacaTERJAWAB: Gatot Brajamusti Akui Menggauli Gadis Padepokan

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi itu, Jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni CTP beserta ibu dan ayahnya. CTP, 26 tahun, melaporkan Gatot Brajamusti ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pemerkosaan pada 8 September 2016.

CTP adalah mantan anggota padepokan milik Gatot yang bergabung sejak 2007. Hingga 2011, CTP mengatakan kerap disetubuhi Gatot Brajamusti dengan berbagai dalih hingga dia mengandung dan melahirkan anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demi alasan kondisi psikologis CTP yang masih traumatis, Jaksa meminta Majelis Hakim agar tak mempertemukan CTP dengan Gatot Brajamusti. "Hakim mengabulkan permohonan Jaksa sehingga Aa Gatot dikeluarkan dari ruang sidang," ujar Hadiman. "Korban bisa memberikan keterangan seperti apa yang dia sampaikan."

Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, membantah CTP masih trauma. "Menurut saya, mengada-ada," katanya.

Sidang perkara asusila pelecehan seksual ini akan kembali digelar pada Selasa, 28 November 2017. Jaksa akan kembali menghadirkan saksi artis Elma Theana dan Reza Artamevia, yang pernah bergabung di padepokan Gatot Brajamusti. Elma dan Reza sebelumnya dua kali batal menghadiri sidang sebagai saksi dengan alasan ada kesibukan lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

12 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

13 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

13 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


3 Fakta Dani Alves yang Mendekam di Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

16 hari lalu

Dani Alves. Instagram
3 Fakta Dani Alves yang Mendekam di Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

Tempo merangkum sederet fakta terkini Dani Alves, mantan pemain Barcelona yang dijebloskan ke penjara karena kasus pelecehan seksual.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai

19 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai

Korban kekerasan seksual Rektor Universitas Pancasila nonaktif ingin agar jangan ada lagi petinggi yang leluasa melakukan pelecehahan di kampus.