TEMPO.CO, Bogor - Ganja kering seberat 2,8 ton sitaan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor dijadikan bahan bakar pembuatan semen di pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Selasa siang, 21 November 2017.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya mengatakan, pembakaran ganja itu eksekusi pemusnahan barang bukti sitaan Satuan Narkoba Polres Bogor yang kasusnya sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Pemusnahan ini berdasarkan surat putusan MA Republik Indonesia Nomor 378 k/ pid.sus/ 2017 tanggal 30 Agustus 2017.
"Ini terkait kasus 2,8 ton ganja dengan terpidana Taufik yang dihukum 10 tahun penjara," kata Andri.
Dua tungku pembakaran yang digunakan untuk pemusnahan itu tungku P6 dan P8 di Sektor 8 yang biasa digunakan produksi semen di PT Indocement, Polisi menggunakan tungku PT Indocement karena barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar sehingga sekaligus untuk bahan bakar produksi semen.
Dia menjelaskan, pemusnahan 2,8 ton daun ganja kering tersebut disaksikannya oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dan jajaran Muspida Kabupaten Bogor. "Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan dua tungku pembakaran dengan suhu di atas 1.500 derajat Celcius," tutur Andri.