TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi menemui Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan untuk membahas konsep kampung susun bagi warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang jadi korban penggusuran. Menurut Sandyawan konsep kampung susun tersebut akan jadi proyek percontohan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini adalah proyek percontohan. Jadi belum mengikutsertakan warga yang sudah tinggal di rusunawa (rumah susun sederhana sewa)," ujar Sandyawan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 22 November 2017.
Sandyawan mengatakan proyek kampung susun sebagaimana yang sudah dirancang oleh warga Bukit Duri sendiri hanya berlaku bagi korban penggusuran yang memenangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berhak menerima gantu rugi masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang menggugat.
Adapun kampung susun yang ditawarkan oleh warga Bukit Duri adalah rumah susun sederhana milik (rusunami) yang memiliki ruang ekonomi, sosial, dan ekologi yang sudah komprehensif. Ruang tersebut merupakan milik warga setempat dengan basis koperasi yang mana anggotanya merupakan pemilik saham.
Dalam area kampung susun itu akan ada ruang tangkapan air sebagai penanggulangan banjir. Menurut Sandyawan, mengarahkan air hujan ke sungai lalu ke laut menghilangkan potensi air bersih bagi warga Jakarta. Selama ini, Sandyawan mengatakan warga Jakarta hanya mendaur ulang air kotor.
"Nah, ini akan kami balik. Air harus meresap langsung ke tanah sehingga air tanah itu cukup dan juga tempat air itu banyak," ujar Sandyawan.
Sandyawan mengatakan legalitas kepemilikan lahan menjadi hal yang pertama dibahas. Setelah itu, mereka juga membahas perencanaan perubahan konsep, serta pembangunan untuk shelter atau tempat penampungan sementara bagi warga Bukit Duri yang kehilangan rumahnya.
Baca: Alasan Hakim Menangkan Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri
Meski begitu, Sandyawan mengatakan belum ada keputusan lokasi di mana shelter itu dibangun. Hingga saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta masih mencari lokasi dan lahan yang bisa dijadikan tempat penampungan sementara tersebut.
Untuk memuluskan proyek percontohan tersebut, Sandyawan mengatakan Gubernur
Anies Baswedan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun peraturan gubernur tentang kampung susun. Selama ini Sandyawan mengatakan proyek tersebut beberapa kali diundur lantaran pergub yang ada hanya menyusun aturan rumah susun, bukan kampung susun. "Jadi, harus buat pergub khusus untuk ini. Nah yang ada aturannya kan baru rumah susun. Kampung susun kan belum ada," ujar Sandyawan.