Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Dinilai Keliru Bedakan TGUPP dengan Staf Ahok

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Terpilih, Anies Baswedan saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 21 April 2017. TEMPO/Fardi Bestari
Gubernur DKI Jakarta Terpilih, Anies Baswedan saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 21 April 2017. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tudingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa staf gubernur era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI dibiayai swasta belakangan mengungkap fakta baru.

Menurut bekas anggota staf Ahok, Nathanael Ompusunggu, staf gubernur berbeda dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Kalau TGUPP berisi Pegawai Negeri Sipil eselon dua," ujar dia ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 22 November 2017.

Nael, begitu dia biasa disapa, menuturkan anggota TGUPP ditunjuk berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur. Dengan begitu, kegiatan TGUPP, termasuk gaji anggotanya, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan staf gubernur era Ahok bekerja berdasarkan kontrak kerja Gubernur Ahok dengan individu-individu non PNS yang dinilai cakap.

BACA: Anies Baswedan Sebut Tim Gubernur Era Ahok Dibiayai Swasta

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan staf gubernur semasa kepemimpinan Ahok dibiayai swasta."Anda cek saja di berita-berita. Dulu (staf gubernur) dibiayai oleh siapa? Anda bandingkan saja. Lebih baik anda bandingkan dan lihat, dulu dibiayai dengan siapa, sekarang dengan siapa," ujar Anies di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 November 2017.

Pernyataan pedas bagi Ahok itu menjawab pers yang menanyakan anggaran penyelenggaraan tugas TGUPP dalam Rancangan APBD DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 28,5 miliar. Angka itu 14 kali lipat dari dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 yang ditentukan sebelumnya yakni Rp 2,3 miliar. Dalam RKPD 2018, honorarium anggota TGUPP yang diajukan Rp 1,9 miliar per bulan.

Menurut Anies Baswedan, memang setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah.

Penjelasan Nael diperkuat oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika. Dia juga membantah bahwa anggota TGUPP era Ahok dibiayai pihak swasta. Agus mengatakan, gaji setiap anggota TGUPP yang memiliki SK pengangkatan dari gubernur pasti berasal dari APBD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"TGUPP enggak (dibiayai swasta), lah," katanya kepada Friski Riana dari Tempo pada Rabu, 22 November 2017.

BACA: APBD Tekor Rp 2,5 Triliun: Anies-Sandi Batal Beri Modal 5 BUMD

Berbeda halnya dengan anggota staf Gubernur Ahok yang perekrutannya tidak melalui BKD sehingga mereka tak mengantongi SK pengangkatan dari gubernur. Itu sebabnya, Agus menyatakan tidak tahu sistem penggajian dan sumber pendanaan untuk kegiatan mereka.

Nael menjelaskan soal rekrutmen staf Gubernur Ahok kala itu. Untuk menjadi staf gubernur, dia meneruskan, ada seleksi berupa magang. Jika staf magang dianggap kompeten dan berkontribusi baik, dia diangkat menjadi staf gubernur. Ahok juga memilih sendiri orang-orang yang dia anggap kompeten untuk membantu dia.

Nael juga membantah tudingan Anies Baswedan bahwa staf gubernur seperti dirinya dibayar dengan dana dari swasta. Ia mengatakan, gaji seluruh staf Gubernur Ahok diambil dari Dana Operasional Gubernur DKI Jakarta yang ditransfer via Bank DKI. Mereka digaji sekitar Rp 20 juta per bulan.

"Kami digaji dari anggaran operasional gubernur yang berjumlah total sekitar Rp 2,2 miliar per bulan," tutur Nael.

Setiap bulannya, Nael menerangkan lebih lanjut, Ahok mengeluarkan sekitar Rp 700 juta dari dana operasionalnya untuk menggaji pegawai Balai Kota Jakarta, termasuk 15 anggota staf gubernur. Sisa dana operasional tersebut dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, seperti kegiatan sosial dan pembangunan atau kebutuhan-kebutuhan mendadak lainnya. Maka dia menilai tidak benar bahwa staf Ahok dibiayai swasta seperti yang disampaikan oleh Anies Baswedan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

4 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

6 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

10 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

22 jam lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

23 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

23 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Sidang Putusan di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Baswedan Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Sidang Putusan di MK

Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di MK.