TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan semua sarana ibadah, termasuk majelis taklim, boleh mengajukan hibah dari APBD DKI. "Semua sarana ibadan bisa mengajukan hibah, yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Hendra saat dihubungi, Rabu, 22 November 2017.
Hendra menuturkan, pemerintah DKI tidak memberikan begitu saja dana hibah jika tidak ada yang mengajukan. Instansinya akan mengecek syarat administratif sarana ibadah tersebut. "Misal kamu ajukan hibah, pasti saya akan survei tempatnya. Kalau memenuhi syarat, saya berikan," katanya.
Untuk majelis taklim, Hendra menuturkan tak ada patokan khusus jumlah majelis yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hibah. Selain itu, besaran dana juga akan ditentukan setelah sarana ibadah tersebut ditinjau oleh Biro Dikmental DKI.
Baca: 9 Majelis Taklim Kebagian Dana Hibah Anies-Sandi Rp 1,7 Triliun
"Yang pasti dana hibah itu dana stimulan. Bukan dana tanggungan dan kami enggak tanggung semua proposal yang diminta. Kami tetap survei kepatutan," ujarnya.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI 2018, belanja hibah diajukan sebesar Rp 1,7 triliun untuk sejumlah lembaga kemasyarakatan dan sarana ibadah.
Sarana ibadah itu di antaranya, sebanyak 9 majelis taklim akan mendapatkan dana hibah dengan total sekitar Rp 175 juta, 12 musala Rp 655 juta, 15 masjid dialokasikan sebesar Rp 11,2 miliar, 3 gereja Rp 280 juta, dan 1 pura Rp 1 miliar.