TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran kunjungan kerja komisi DPRD DKI Jakarta yang diajukan dalam rancangan APBD 2018 membengkak Rp 107 miliar dari usulan sebelumnya Rp 8,8 miliar. Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran kunjungan kerja anggota DPRD DKI itu meningkat karena berubahnya biaya satuan perjalanan dinas.
"Harga satuannya sesuai surat keputusan gubernur berubah, biaya perjalanan dinas juga berubah," kata Yuliadi di Balai Kota DKI, Rabu, 22 November 2017.
Yuliadi mengatakan, para anggota dewan berencana melakukan kunjungan kerja di dalam negeri juga luar negeri. Dasar hukum untuk menentukan biaya perjalanan dinas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017. Aturan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, pada Februari 2017.
Baca: Agung Laksono Menilai Studi Banding DPR Rentan untuk Jalan-jalan
Menurut Yuliadi, tidak ada kegiatan baru yang dianggarkan untuk tahun depan. Secara keseluruhan, kata dia, anggaran sekretariat dewan meningkat karena ada penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tunjangan dan fasilitas pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Berdasarkan laman apbd.jakarta.go.id, anggaran untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI diajukan sebesar Rp 346,5 miliar dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2018. Padahal, sebelum masuk pembahasan, anggaran Sekretariat DPRD diajukan sebesar Rp 126,9 miliar.
Penebalan anggaran, salah satunya terjadi di kegiatan pelaksanaan reses yang diajukan dari Rp 34,9 miliar menjadi Rp 69,3 miliar. Untuk kunjungan kerja komisi-komisi DPRD DKI, anggaran yang diajukan dalam RAPBD 2018 sebesar Rp 107 miliar dari sebelumnya Rp 8,8 miliar.
Baca: 9 Majelis Taklim Kebagian Dana Hibah Anies-Sandi Rp 1,7 Triliun
Anggaran kunjungan kerja itu dialokasikan belanja sewa sarana mobilitas darat, seperti bus dan kendaraan roda empat sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 64,27 miliar yang terdiri dari biaya hotel perjalanan dinas dalam daerah, biaya representasi, biaya taksi, tiket pesawat, uang harian perjalanan dinas dalam daerah.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 42,22 miliar, seperti biaya airport tax, asuransi perjalanan, biaya taksi dari kantor ke bandara, tiket pesawat, dan visa perjalanan.
Jika dibandingkan dengan APBD DKI Perubahan 2017, anggaran sekretariat DPRD adalah Rp 162,6 miliar. Rinciannya, pelaksanaan reses sebesar Rp 50,5 miliar. Sedangkan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD sebesar Rp 28,7 miliar.