Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

image-gnews
Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan
Sidang tuntutan kasus penipuan Koperasi Pandawa menghadirkan 27 tersangka di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Depok, 20 November 2017. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dalam kasus Pandawa, 26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan karena penipuan. Tuntutan itu sedikit lebih ringan daripada Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, yang dituntut 14 tahun penjara.    

Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Kamis, 23 November 2017, ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok dipenuhi oleh 27 tersangka. Pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto alias Dumeri mendapat pembacaan tuntutan paling awal.

Jaksa Penuntut Umum, Rizki Ika Pratiwi menyebut Salman Nuryanto serta anak buahnya melakukan pengumpulan uang masyarakat secara ilegal dengan dalih investasi. Awalnya, Pandawa Group dibentuk Nuryanto yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Meruyung, Limo Depok. Koperasi tersebut mulai berjalan sejak 2009 hingga 2016. Nuryanto pun membentuk unit sendiri yang seolah-olah bagian dari koperasi dengan nama Pandawa Group.

"Pandawa Group mulai mengumpulkan dana masyarakat dengan iming - iming keuntungan 10 persen per bulan," ujar Rizki.

Baca: Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Berkas dakwaan untuk ke 27 tersangka terbagi dalam enam berkas. Untuk berkas pertama merupakan penuntutan untuk pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. Pembacaan tuntutan kedua untuk tersangka Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, dan Yeni Selva. Tuntutan bagian ketiga untuk tersangka Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkas tuntutan keempat atas nama tersangka Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, dan Bambang Prasetyo Assidhiq. Sesi kelima menuntut tersangka  Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, dan Ngatono. Tuntutan penutup dibacakan nama tersangka Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, Subardi.

Sidang kasus Pandawa dipimpin hakim ketua, Yulinda Trimurti Asih Muryati, dengan dua hakim anggota, Y.F. Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta. 

Menurut Rizki, Salman dan 26 tersangka  dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Rizki mengatakan, JPU menuntut terdakwa Salman 14 tahun penjara dan denda Rp100 miliar karena telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat. “Semua aset Salman disita untuk negara," ujarnya.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level diamond dan leader di Koperasi Pandawa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 jam lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

10 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

12 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

12 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

13 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.