TEMPO.CO, Jakarta - Dana hibah Rp 1,7 triliun dalam APBD DKI 2018 di bawah kepemimpinan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebenarnya lebih kecil bila dibandingkan dengan era Ahok. Pada 2016, anggaran hibah Ahok mencapai Rp 2,2 triliun.
Pada APBD DKI 2018, belanja hibah Rp 1,7 triliun dialokasikan ke 104 badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan sarana ibadah, seperti masjid, gereja, pura, dan majelis taklim. Sebanyak 9 majelis taklim akan mendapatkan dana hibah dengan total sekitar Rp 175 juta, 12 musala Rp 655 juta, 15 masjid dialokasikan sebesar Rp 11,2 miliar, 3 gereja Rp 280 juta, dan 1 pura memperoleh Rp 1 miliar.
Dibandingkan dengan belanja hibah di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016, nilai anggarannya lebih besar yaitu Rp 2,2 triliun untuk 90 badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Baca: Tiga Gereja dan Satu Pura Dapat Dana Hibah dari Anies Baswedan
Adapun sarana ibadah yang mendapat hibah dari pemprov DKI pada 2016, seperti Musala Hidayah Rp 50 juta, panitia renovasi bangunan Musala Al-Fallah Rp 50 juta, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi DKI Jakarta Rp 500 juta, Lembaga Pembinaan Keagamaan Budha (LPKB ) Provinsi DKI Jakarta Rp 500 juta, Gereja Kristen Jawa Gandaria Rp 50 juta, dan Gereja Bethel Indonesia Rp 30 juta.
Berdasarkan penelusuran Tempo di laman apbd.jakarta.go.id, sebagian dari dana hibah di era Ahok dialokasikan ke Polda Metro Jaya sebesar Rp 45,2 miliar, Kodam Jaya Rp 13 miliar, Batalyon Pembekalan Angkutan -3/Rat Rp 10,4 miliar, Kodam Jaya/ Jayakarta Zeni Rp 24,3 miliar, Komando Pertahanan Udara Nasional Rp 26,1 miliar dan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat sebesar Rp 1,5 miliar.
Di era Anies Baswedan, hibah untuk Kodam Jaya sebesar Rp 20,9 miliar. Adapun untuk Polda Metro Jaya dan lembaga pertahanan lainnya tidak dianggarkan lagi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung mengatakan besaran dana hibah yang masuk Rancangan APBD 2018 sebesar Rp 1,7 triliun itu masih wajar.
Menurut dia, anggaran tersebut diajukan oleh organisasi atau lembaga yang bersangkutan untuk dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Saat mengajukan permohonan hibah, mereka harus melampirkan program kerja dan kegiatannya. "Kan ada laporannya. Penggunaanya itu sama dipertanggungajawabkan dan diaudit bukan dikasih begitu saja," ujar Lulung di Balai Kota Jakarta, Kamis, 23 November 2017.