TEMPO.CO, Bogor - Polisi memastikan tidak akan menahan tersangka yang mencekoki hewan di Taman Safari Indonesia dengan minuman keras. Alasannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara. Pelanggaran ini dikategorikan tindak pidana ringan (tipiring).
“Karena yang dilakukan masuk tindakan pidana ringan, polisi hanya minta keterangan saja dari mereka,” kata juru bicara Polres Bogor Ajun Komisaris, Ita Puspita Lena, Jumat, 24 November 2017.
Dua tersangka itu adalah Alysaa Dwi Fitri Amanda, 24 tahun, dan Philip Biondy, 27 tahun. Mereka merekam adegan saat mencekoki hewan di Taman Safari Indonesia dengan minuman keras. Hewan-hewan itu antara lain kuda nil, rusa, dan zebra. Tindakan iseng itu kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Didampingi pengacaranya, Philip dan Alyssa mendatangi Polres Bogor pada 19 November 2017. Mereka juga meminta maaf kepada pengelola Taman Safari Indonesia.
Philip secara langsung menyatakan penyesalan atas tindakannya mencekoki hewan koleksi Taman Safari Indonesia itu. Dia baru menyadari kebodohannya setelah mendapatkan ancaman, cacian, dan hujatan di dunia maya. "Sering kali mendapat ancaman dari netizen di Instagram," ujarnya.