TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten menindak para pencekok minuman keras atau miras terhadap satwa di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, dengan tindak pidana ringan (tipiring). “Ya denda maksimal Rp 4.500, sesuai KUHP. Ini tipiring,” kata Kepala Satuan Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Tempo, Jumat, 25 November 2017.
Sampai saat ini, kata Ita, pihaknya hanya meminta keterangan dari para pelaku pencekokan minuman keras terhadap satwa di TSI tersebut. Karena hukumannya ringan, ujar Ita, pelaku tidak ditahan. Pencekokan terhadap satwa jerapah, kuda nil, dan rusa, dilakukan oleh Alysaa Dwi Fitri Amanda, 24 tahun, Philip Biondy, 27 tahun, dan dua temannya pada Senin sore, 14 November 2017.
Pengelola TSI mengetahui satwanya dicekoki miras setelah ditunjukkan seorang pengunjung yang memperoleh videonya dari Instagram. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga pengunjung TSI, salah satunya perempuan. Muda-mudi itu awalnya memberi makan kepada sejumlah binatang, seperti zebra, kuda nil, dan rusa.
Para pelaku, awalnya memberi makan wortel. Namun kemudian mereka mencekoki hewan-hewan ini dengan minuman keras. Video pengunjung memberi minuman keras kepada sejumlah binatang yang diunggah akun Instagram @makrumpita, menunjukkan bahwa setelah mencekoki binatang-binatang menggunakan minuman itu, mereka tertawa terbahak-bahak.
Setelah mendapat laporan dan melihat tayangan video tersebut. Petugas keamanan TSI langsung melakukan penyisiran dan pencarian, tapi sampai pukul 17.00 petugas tidak menemukan pelaku. Video pengunjung mencekoki sejumlah binatang di TSI dengan miras itu dikecam para netizen.
FAHADZ AHMAD FAUZI | M. SIDIK PERMANA