TEMPO.CO, Bogor - DM, 16 tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena lawannya dalam duel ala gladiator, yakni pelajar Sekolah Menengah Pertama Islam Asy Syuhada Rumpin, Ahmad Raih Syahdan, tewas.
"Siswa yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menjadi pelaku kasus duel ala gladiator yang menewaskan satu orang pelajar," kata Kepala Kepolisian Sektor Rumpin Komisaris Surdin Simangunsong pada Minggu, 26 November 2017.
DM adalah siswa SMP Leuwibatu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dia melakukan duel ala gladiator melawan Ahmad, 16 tahun, di lapangan Kampung Leuwihalang, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 24 November 2017. Ada lagi empat siswa lagi yang ikut duel 3 lawan 3 tersebut.
"Korban terluka parah akibat senjata tajam dan akhirnya meninggal dunia," ujar Surdin.
Baca: Duel ala Gladiator Terulang Lagi, Siswa SMP di Bogor Tewas
Keluarga korban didampingi sejumlah tokoh agama dan masyarakat datang ke Puskesmas Rumpin mengambil jenazah dan menolak autopsi terhadap jasad korban. "Meski sudah diberi pengertian mengenai kewajiban untuk autopsi (karena ini kasus pidana), keluarga tetap menolak," ucap Surdin.
Kepolisian lantas membuatkan surat pernyataan keberatan untuk dilakukan autopsi. Jenazah korban dibawa ke rumah duka di Kampung Sawah RT 03 RW 01, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin. Menurut Surdin, setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah korban duel ala gladiator itu dikebumikan pada Sabtu petang, 25 November 2017, di pemakaman keluarga Desa Rumpin.
Surdin menuturkan penyidik terus mencari bukti dan memeriksa saksi, termasuk empat pelajar dari kedua SMP yang terlibat duel tos-tosan atau duel ala gladiator tersebut.