TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Adri, 21 tahun, dan Wisnu, 26 tahun, karyawan warung ayam bakar di Cipayung, Jakarta Timur, yang melempar bom molotov ke rumah Sulistiawan.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Cipayung Komisaris Aswin, pelaku sakit hati karena belum digaji oleh pemilik warung. "Dia (pelaku) merasa kerja di situ, enggak nerima gaji, jadi dia sakit hati," katanya saat dihubungi Tempo pada Minggu, 26 November 2017.
Kedua tersangka ditahan di Polsek Cipayung dan dikenai Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pada Sabtu, 25 November 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Malaka, Cipayung, Jakarta Timur, lalu melemparkan bom molotov. Bom molotov adalah peledak rakitan berupa botol beling yang diisi bahan bakar lalu diberi sumbu yang dibakar.
Mereka pun langsung kabur. Tapi bom molotov yang mengenai pintu garasi tersebut tidak menyebabkan kebakaran besar.
"Yang terbakar hanya keset di bawah pintu garasi, tapi apinya mati sendiri," ujar Aswin.
Sulistiawan, 46 tahun, baru mengetahui ada pelemparan bom molotov saat keluar rumah untuk salat subuh sekitar pukul 04.00. Dia melihat ada pecahan kaca dan keset yang terbakar. Korban kemudian melapor ke Polsek Cipayung sekitar pukul 09.00. Tidak butuh lama, polisi membekuk kedua tersangka sekitar pukul 22.00.
Menurut polisi, pelemparan bom molotov tersebut salah sasaran. Berdasarkan keterangan Sulistiawan, pemilik warung adalah rekan bisnis Sulistiawan. "Pelaku tahunya korban yang punya," ucap Aswin.
Sulistiawan mempunyai dua usaha yang salah satunya bekerja sama dengan rekannya itu. Kini bisnis Sulistiawan sedang bangkrut sehingga tak lagi berdagang, tapi justru dia yang menjadi sasaran bom molotov.