TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) bagi kegiatan publik.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Aturan baru tersebut membuat Monas kini terbuka untuk kegiatan masyarakat. Pada era kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan pergub yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama per 13 Oktober 2017.
"Intinya adalah nomor satu, semula kegiatannya dibatasi yang berada di sini, kegiatan pendidikan, sosial, budaya, agama tidak termasuk yang boleh menggunakan Monas," kata Anies Baswedan saat acara Kirab Kebangsaan di Monas pada hari ini, 26 November 2017.
Dalam pergub tersebut, beberapa pasal diubah, salah satunya Pasal 10, sehingga memungkinkan Monas menjadi tempat acara untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama. Dalam pergub sebelumnya, disebutkan Monas hanya untuk kepentingan negara.
Tak hanya itu, dalam pergub yang baru ada penambahan pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasar rekomendasi dari sebuah tim. Tim itulah yang akan menilai dan memberikan rekomendasi.
Tim tersebut terdiri atas gabungan beberapa pihak, seperti Sekretariat Negara RI, Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya.
"Jadi bukan semata-mata diskresi gubernur lalu disampaikan diinstitusikan. Kalau diinstitusikan ada proses yang terbuka," ujar Anies Baswedan tentang pengelolaan Monas terbaru.