TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyayangkan peristiwa mobil biduan dangdut Dewi Perssik yang menerobos jalur busway Transjakarta dengan alasan dalam keadaan darurat. Menurut Sandi, sebagai selebritas papan atas, seharusnya Dewi tetap mematuhi peraturan lalu lintas di Ibukota.
"Jika taat aturan, Dewi Perssik malah mungkin bisa jadi duta untuk kepatuhan terhadap lalu lintas di ibukota," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Menurut Sandi, jalur busway Transjakarta itu non-negotiable atau tidak dapat dinegoisasi untuk dapat diterobos dengan alasan apapun. "Gubernur aja enggak boleh, apalagi yang lain. Hanya ada pengecualian khusus presiden wakil presiden, menteri terkait, dan itu juga dalam keadaan emergency," kata dia.
Baca: PT Transjakarta Siapkan Dua Poin Gugatan ke Dewi Perssik
Mobil yang membawa pedangdut Dewi Perssik kedapatan menerobos jalur Transjakarta pada Jumat malam lalu. Sopir memaksa masuk meski sudah dihalang-halangi petugas.
Perempuan yang biasa disapa Depe itu memberikan klarifikasi melalui Instagramnya @dewipersikreal. Sopirnya terpaksa mengambil jalur Transjakarta karena Depe sedang sesak nafas dan harus segera ke rumah sakit.
Dewi Perssik mengklaim mendapat izin dan kawalan dari kepolisian. "Kami dalam pengawalan polisi, si penjaga busway bernada tinggi bilang kami bohong, mana polisinya?" tulis Dewi di akunnya.
Baca: Pria yang Memaki Petugas Transjakarta Adalah Suami Dewi Perssik
Namun, klarifikasi pedangdut itu mendapat bantahan dari Kepala Satuan Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Gunawan. Menurut Gunawan, ia tidak pernah mendapat perintah untuk mengawal Dewi Perssik. Gunawan juga menjelaskan, patwal memang bisa digunakan oleh masyarakat. Namun untuk mendapat pengawalan ada prosedurnya.
Pengguna jalan yang mendapatkan prioritas antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil pimpinan lembaga tinggi negara, mobil pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, mobil iring-iringan jenazah, dan konvoi kendaraan yang menurut pertimbangan petugas dapat dilakukan pengawalan. Kebijakan itu telah diatur dalam Pasal 18 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sandiaga Uno berharap kejadian itu tidak terulang lagi dan Dewi Perssik menjadikan peristiwa itu sebagai pembelajaran. Bahkan, kata Sandiaga, tidak menutup kemungkinan Dewi Perssik bisa menjadi duta tertib lalu lintas.