Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polresta Depok Rilis 8 Tersangka Perusakan di Perumahan Billabong

image-gnews
Polres Depok mengevakuasi terduga pelaku perusakan terhadap posko ormas di Perumahan Bilabong, Bogor. Tempo Fahadz
Polres Depok mengevakuasi terduga pelaku perusakan terhadap posko ormas di Perumahan Bilabong, Bogor. Tempo Fahadz
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Kepolisian Resort Kota Depok telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus perusakan di Perumahan Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Polisi sempat mengamankan sekitar 46 orang dan dilakukan pemeriksaan pada Sabtu 25 November 2017 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan kedelapan tersangka diduga terlibat tindak pidana kekerasan. Mereka adalah MK, RL, AA, ET, MA, MS dan B. Kedelapan orang itu diduga terlibat tindak pidana kekerasan. ”Sudah ditahan beberapa orang yang statusnya adalah tersangka,” kata Putu kepada Tempo Senin 27 November 2017.
Baca : Perusak Masjid Quwwatul Islam di Yogyakarta Ditangkap

Menurut Putu berdasarkan laporan nomor Lp/3155/K/XI/2017/Pmj/Resta Dpk, tertanggal 25 Nopember 2017 mereka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang. Perusakan dilakukan Sabtu 25 November 2017 sekitar pukul 06.30 WIB di Perumahan Billabong, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede. “Penetapan ini dari hasil olah TKP dan pemeriksaaan sejumlah saksi juga,” ujarnya.

Putu menambahkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan bambu, bongkahan hebel, palu godam dan linggis. para tersangka dan saksi dikumpulkan disekitar lokasi oleh seorang kordinator keamanan Perumahan Bilabong. Kordinator itu memerintahkan untuk membongkar gubuk liar.

“Kemudian para tersangka dengan menggunakan peralatan bambu, kayu, linggis dan palu godam melakukan perobohan terhadap bangunan gubuk tersebut yang selama ini dijadikan pos oleh salah satu ormas” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah bangunan roboh, kata Putu datang sejumlah anggota  organisasi masyarakat untuk menanyakan alasan pembongkaran. Sempat terjadi ribut mulut antara kedua kelompok tersebut. “Kemudian jumlah simpatisan ormas makin lama makin banyak maka demi keamanan, Polresta Depok menerjunkan personil untuk mengamankan lokasi” katanya.

Menurut Putu untuk menghindari bentrokan antara massa ormas dengan kelompok yang melakukan pembongkaran maka dilakukan evakuasi. Langkah ini dipimpin langsung oleh Kapolresta DepokKomisaris Besar Herry Heriawan pada pukul 16.30.

“Dievakuasi kelompok salah satu suku yang jumlahnya 46 orang dengan bantuan mobil Baracuda Korbrimob Polri untuk dibawa ke Polresta Depok,” ujar Putu terkait peristiwa perusakan nyaris berbuntut bentrok massal tersebut. Saat ini kasusnya masih didalami. Para tersangka dijerat kasus 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dimuka umum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

10 hari lalu

Foto hasil tangkapan layar dari salah satu akun Facebook milik warga yang menggunggah video aksi perusakan jembatan di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, demi truk pengangkut sound horeg atau buttle sound bisa lewat, 8 April 2024. (ANTARA/HO-Kho.)
Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.


Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

25 hari lalu

Ilustrasi jasa laundry. TEMPO/Fahmi Ali
Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.


Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Ilustrasi kaca mobil pecah. Wikipedia.org
Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

22 September 2023

Logo PT Merdeka Copper Gold Tbk.  Foto : PT Merdeka Copper Gold Tbk
Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

PT. Merdeka Copper Gold Tbk. mengecam perusakan fasilitas Proyek Emas Pani dan sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

20 September 2023

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

14 Agustus 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya.


Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

28 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menyatakan ruko-ruko tersebut bersalah karena mengokupasi fasilitas umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

Polda sebelumnya disebut telah terima dan tindak lanjuti pelaporan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.


Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

28 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

Para pemilik ruko di Pluit yang keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan minta sang ketua RT bertanggung jawab.


Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

23 Juni 2023

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya memaparkan bukti dugaan penyerobotan lahan kepada awak media pada Senin 5 Juni 2023 di kantornya. TEMPO/Mirza Bagaskara
Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamaruddin sebut 45 pemilik ruko di Pluit merasa dirugikan karena pernyataan Riang Prasetya soal ruko serobot bahu jalan.