TEMPO.CO, Jakarta - Dana hibah Rp 1,76 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2018 masih menjadi kontroversi. Dana sebesar itu untuk dibagikan kepada 104 lembaga dan kegiatan di Jakarta sepanjang 2018.
Koran Tempo edisi Senin, 27 November 2017, mengulas salah satu kontroversi dana hibah untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Dalam situs Apbd.jakarta.go.id, Himpaudi tercatat bakal menerima Rp 40,2 miliar. Alamatnya di Jalan Poltangan Nomor 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Begini Beda Dana Hibah Era Ahok dan Anies Baswedan
Tempo menyambangi alamat tersebut, pada Jumat, 24 November 2017. Ternyata itu merupakan alamat yayasan dan Masjid Nurussaadah. Di depan masjid itu terpampang papan berwarna hijau bertulisan Yayasan Assaadah, Poltangan. Ada pula keterangan "Akreditasi A" untuk madrasah ibtidaiah hingga aliah di kompleks itu.
Kepala Tata Usaha Yayasan Assaadah, Erdy Kurniawan, hanya bisa garuk-garuk kepala ketika menerima Tempo seusai salat Jumat pekan lalu. Ia mengaku tak habis pikir alamat yayasannya bisa tersasar hingga dokumen anggaran.
Menurut Erdy, Yayasan Assaadah tak menaungi PAUD. Di sana juga tak ada kantor perwakilan Himpaudi. "Di sini enggak ada PAUD," ujar Erdy. "Kok bisa catut alamat sini? Itu harus ditindaklajuti."
Menurut Erdy, sejak 2016, yayasan tak pernah meminta bantuan hibah ke pemerintah DKI. "Paling ke Kementerian Agama, tapi itu juga belum keluar," ujar Erdy, sambil menunjukkan proposal dana ke Kanwil Kementerian Agama. Selama ini, Erdy yang mengurus proposal penggalangan dana untuk yayasan.
Mengandalkan mesin pencari Google, Tempo menemukan alamat Himpaudi di Jalan Cendrawasih III, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Ketika disambangi pada Jumat lalu, pagar rumah di alamat tersebut digembok. Di teras, terlihat tumpukan buku dan kardus. Sehelai spanduk dan papan nama yang menunjukkan bahwa di situlah pengurus pusat Himpaudi berkantor.
Ema, 31 tahun, tetangga rumah di Jalan Cendrawasih III itu, mengatakan di "kantor" tersebut jarang ada kegiatan. "Sesekali pernah lihat agak ramai," ujar dia. Tapi Ema mengaku tak mengenal siapa penghuni rumah itu.
Tempo lantas menemui Mujaya Hertadi, 63 tahun, pemilik yang mengontrakkan rumah kepada Himpaudi. Menurut dia, kantor tersebut kadang digunakan untuk pelatihan guru PAUD. "Beberapa kali buat training guru," ujar dia.
Dari penelusuran dokumen, alokasi hibah buat Himpaudi tak tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018. Jatah itu baru muncul dalam pembahasan di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta.
Padahal, menurut Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013, hibah berupa uang harus tercantum di RKPD. "Ini nyelonong masuk aja," kata Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi.
Simak juga: Majelis Taklim Belum Tahu Dapat Dana Hibah dari Anies-Sandi
Ketua Himpaudi Jakarta, Yufi Natakusuma, mengatakan lembaganya mengajukan permohonan hibah pada Maret lalu. Ihwal alamat kantor, Yufi menerangkan, "Sekretariatnya di Jalan Kuningan Patra Utara XV, Jakarta Selatan." Adapun alamat di Poltangan hanya untuk surat-menyurat.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan kesalahan nama dan alamat penerima hibah akan menjadi bahan evaluasi. Padahal, Bowo mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Himpaudi sekaligus memverifikasi proposal calon penerima hibah Rp 40,2 miliar itu.