Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penikaman Ahli IT ITB Hermansyah, Jaksa: Lauren yang Menusuk

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Suasana sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Suasana sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah. Jaksa mendakwa mereka telah melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan dengan tujuan menghilangkan nyawa.

"Para terdakwa secara bersama-sama menganiaya insinyur Hermansyah," ujar jaksa Teguh Hariyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017.

Kelima terdakwa adalah Edwin Hitipeuw, 37 tahun, Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (23), Richard Patipelu (26), dan Dominggua Paliama alias Domaince (24). Dalam sidang kali ini, mereka datang tanpa didampingi pengacara.

Edwin, Erick, Richard, dan Domaince didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

"Terdakwa Lauren dengan pisau yang dibawanya menusuk insinyur Hermansyah di bagian kepala, leher, dada, perut, dan lengan," kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa penganiayaan dan penikaman Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur.

Peristiwa bermula ketika mobil Avanza yang dikendarai Hermansyah disenggol sedan Honda City yang dikendarai Edwin dan Lauren. Hermansyah kemudian mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin selaku pengemudi menepikan mobilnya. Di belakang, tiga rekan Edwin yang menumpangi mobil lain juga ikut berhenti.

Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Kemudian, terjadi cekcok ketika Edwin menolak permintaan Hermansyah untuk ganti rugi. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan menikam Hermansyah dengan sebilah pisau.

Hakim ketua Wendra Rais meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi selama satu minggu. Sidang mendengarkan keterangan saksi kasus Hermansyah akan dilaksanakan pada 5 Desember 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

57 hari lalu

Pj Bupati HSS Hermansyah Terapkan Konsep Satu Tahun Rasa Lima Tahun

Pemerintah pusat memberikan apresiasi berupa insentif fiscal untuk penanganan stunting


Penganiaya Hermansyah Ahli IT ITB Divonis, Ini Kata Pengacaranya

7 Maret 2018

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kiri) didampingi Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo (kanan) dan Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan empat tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan pakar IT ITB Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Juli 2017. ANTARA FOTO
Penganiaya Hermansyah Ahli IT ITB Divonis, Ini Kata Pengacaranya

Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan terhadap Hermansyah, saksi ahli IT kasus chat Rizieq Shihab, menerima vonis hakim.


Pengeroyok Saksi Ahli Kasus Chat Rizieq Shihab Divonis 5-9 Tahun

7 Maret 2018

Suasana sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Pengeroyok Saksi Ahli Kasus Chat Rizieq Shihab Divonis 5-9 Tahun

PN Jakarta Timur menggelar sidang vonis atas 5 terdakwa kasus penganiayaan terhadap ahli IT Hermansyah yang pernah jadi saksi ahli chat Rizieq Shihab.


Sebulan Pascapembacokan, Rumah Pakar Telematika Hermansyah Kosong

21 Agustus 2017

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, bersama empat tersangka terkait kasus pembacokan ahli telematika Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Juli 2017. Mochamad Iriawan meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penyerangan terhadap pakar telematika Hermansyah dengan kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein, selain itu kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil, dompet, pakaian dan empat tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sebulan Pascapembacokan, Rumah Pakar Telematika Hermansyah Kosong

Anis membenarkan bahwa Hermasyah dan istrinya sudah tidak tinggal di rumah itu lagi. "(Saya) Pengen menjenguk Om Herman juga nggak tahu di mana."


Tersangka Terakhir Pengeroyok Hermansyah ITB Menyerahkan Diri

20 Juli 2017

Domaince, pelaku pengeroyokan Ahli IT Hermansyah yang masih buron. INGE KLARA/TEMPO
Tersangka Terakhir Pengeroyok Hermansyah ITB Menyerahkan Diri

Sebelum menyerahkan diri, Domaince sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Hermansyah.


Kasus Hermansyah, Kapolri Tito: Pengusutan Polisi Profesional  

17 Juli 2017

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, bersama empat tersangka terkait kasus pembacokan ahli telematika Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Juli 2017. Mochamad Iriawan meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penyerangan terhadap pakar telematika Hermansyah dengan kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein, selain itu kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil, dompet, pakaian dan empat tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Hermansyah, Kapolri Tito: Pengusutan Polisi Profesional  

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum pengeroyokan atas pakar telematika alumnus ITB, Hermansyah, berjalan profesional.


Jasa Marga Ungkap Kronologi Penganiayaan Alumnus ITB Hermansyah

15 Juli 2017

Ahli IT ITB, Hermansyah, menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi Km 6, Jakarta Timur, 9 Juli 2017. Foto : facebook
Jasa Marga Ungkap Kronologi Penganiayaan Alumnus ITB Hermansyah

Jasa Marga Tbk merilis kronologi penganiayaan yang dialami ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung, Hermansyah.


Alumni 212 Yakin Pengeroyokan Hermansyah dan Kasus Rizieq Terkait

14 Juli 2017

Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk mengambil surat rekomendasi dan pengaduan baru, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017. Tempo/Wulan
Alumni 212 Yakin Pengeroyokan Hermansyah dan Kasus Rizieq Terkait

Hermansyah pernah menyatakan chat Rizieq Syihab dan Firza Huesein adalah palsu.


Keluarga Hermansyah Membantah Irina Ustinova Mantan PSK  

14 Juli 2017

Irina Ustinova, istri dari Hermansyah korban pembacokan. instagram.com
Keluarga Hermansyah Membantah Irina Ustinova Mantan PSK  

Keluarga Hermansyah membantah kabar Irina Ustinova, istri Hermansyah, merupakan mantan pekerja seks komersial (PSK).


Istri Hermansyah, Irina Ustinova Kini Sering Murung

14 Juli 2017

Irina Ustinova, istri dari Hermansyah korban pembacokan. instagram.com
Istri Hermansyah, Irina Ustinova Kini Sering Murung

Setelah suaminya dipacok di Jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 9 Juli 2017, kini Irina diisukan sebagai mantan pekerja seks komersial (PSK).