TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dakwaan terhadap lima orang penganiaya dan penikaman terhadap ahli IT alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah. Jaksa mendakwa mereka telah melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan dengan tujuan menghilangkan nyawa.
"Para terdakwa secara bersama-sama menganiaya insinyur Hermansyah," ujar jaksa Teguh Hariyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2017.
Kelima terdakwa adalah Edwin Hitipeuw, 37 tahun, Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (23), Richard Patipelu (26), dan Dominggua Paliama alias Domaince (24). Dalam sidang kali ini, mereka datang tanpa didampingi pengacara.
Edwin, Erick, Richard, dan Domaince didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
"Terdakwa Lauren dengan pisau yang dibawanya menusuk insinyur Hermansyah di bagian kepala, leher, dada, perut, dan lengan," kata Teguh.
Peristiwa penganiayaan dan penikaman Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah dengan jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road-JORR), Jakarta Timur.
Peristiwa bermula ketika mobil Avanza yang dikendarai Hermansyah disenggol sedan Honda City yang dikendarai Edwin dan Lauren. Hermansyah kemudian mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraan. Edwin selaku pengemudi menepikan mobilnya. Di belakang, tiga rekan Edwin yang menumpangi mobil lain juga ikut berhenti.
Empat teman Edwin menghampiri Hermansyah, yang sudah turun dari kendaraan. Kemudian, terjadi cekcok ketika Edwin menolak permintaan Hermansyah untuk ganti rugi. Lauren, yang berada di samping Edwin, mendadak naik pitam dan menikam Hermansyah dengan sebilah pisau.
Hakim ketua Wendra Rais meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi selama satu minggu. Sidang mendengarkan keterangan saksi kasus Hermansyah akan dilaksanakan pada 5 Desember 2017.