Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota LSM Pemeras Agen Elpiji Ditangkap Polisi Bekasi

image-gnews
Ilustrasi (inloughborough.com)
Ilustrasi (inloughborough.com)
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, meringkus satu dari tiga orang pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha penyalur gas elpiji subsidi di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi. Modusnya, mereka mengaku sebagai polisi, wartawan, dan anggota lembaga swadaya masyakat (LSM).

Kepala Polsek Bantargebang, Komisaris Siswo, mengatakan, kepolisian baru meringkus AK, 38 tahun, yang mengaku sebagai anggota LSM. Adapun, F yang mengaku sebagai polisi, dan S yang mengaku sebagai wartawan, masih dalam pengejaran.

"Modusnya menuduh korban melakukan tindak pidana," kata Siswo, Senin, 27 November 2017. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 November 2017. Korban, Asep Mustofa baru saja pulang selesai salat magrib di RT 1 RW 5, Kelurahan Sumurbatu. Mendadak dihampiri tiga pelaku sambil menunjukkan sebuah foto tumpukan gas elpiji 3 kilogram.

Pelaku menuduh korban melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Tapi, mereka tak akan membawa korban ke kantor polisi, namun diminta memberikan uang Rp 10 juta. "Korban menawar, sehingga deal Rp 5 juta," kata Siswo.

Siswo mengatakan, ketika itu korban hanya memberikan uang tunai Rp 300 ribu. Sisanya akan diberikan pada tiga hari kemudian. Merasa menjadi korban pemerasan, korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Bantargebang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka ditangkap ketika korban baru saja memberikan uang Rp 2 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Ajun Komisaris Supriyanto.
Menurut Siswo, polisi saat ini masih mencari dua orang pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana pemerasan tersebut.

Adapun, tersangka AK kini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari tangan tersangka anggota LSM, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 unit telepon selular, dan sepeda motor jenis Honda Vario milik tersangka.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuanya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord atas konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Luhut Soroti LSM, Apa Saja Tahapan Mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat?

Bagaimana tahapan mendirikan LSM? Luhut berencana mengaudit LSM di Indonesia, mengapa?


Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?


Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

11 Mei 2023

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tunggu Naskah Akademis RUU Daerah Khusus Jakarta, Politikus NasDem: Apa Sih 12 Kewenangan Itu

Wibi Andrino mengatakan akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.


Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar

22 November 2021

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Hengki Haryadi. antaranews.com
Ketua LSM Ditangkap Karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pimpinan LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi yang diduga memeras polisi hingga Rp 2,5 miliar


Operasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara

21 Agustus 2021

Operasional 54 LSM di Uganda Dihentikan Sementara

Uganda memutuskan membekukan sementara operasional 54 LSM yang dinilai tidak mematuhi aturan.


Ade Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi

17 Juni 2021

Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa hasil rapid test antigen wisatawan yang hendak masuk ke Bogor di pos Simpang Gadog pada Jumat, 12 Februari 2021. Foto: Pemerintah Kabupaten Bogor
Ade Yasin Soal Kades di Bogor Diperas: Laporkan LSM Tak Jelas ke Polisi

Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan ke kepala desa untuk tidak takut menghadapi LSM dengan identitas yang tidak jelas, termasuk wartawan bodrek.


Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

24 September 2019

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SP4N LAPOR! bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, pada Senin. 23 September 2019.
Kementerian PANRB Semakin Memperkuat Peran LAPOR!

Kementerian PANRB semakin memperkuat aplikasi LAPOR! dengan menggandeng LSM USAID CEGAH dan B-Trust. Ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan.


Gabungan LSM Desak Pertamina Buka Data Kebocoran Sumur YYA-1

18 September 2019

Petugas mengumpulkan tumpahan minyak mentah yang tercecer di Pesisir Pantai Mekarjaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 8 Agustus 2019. Pertamina telah berhasil mengatasi tumpahan minyak mentah dengan mengumpulkan 1,047 juta karung shoreline yang mencapai 4900 ton dengan rata-rata 4,6 kg per karung berisi maksimal 10 persen minyak mentah
Gabungan LSM Desak Pertamina Buka Data Kebocoran Sumur YYA-1

Gabungan LSM mendesak Pertamina membuka data lengkap atas kebocoran di sumur YYA- 1 hingga menyebabkan tumpahan minyak di perairan Karawang, Jawa Barat.


Pengungsi Gempa Palu Butuh 18 ribu Tenda untuk 70 ribuan Orang

17 Oktober 2018

Dua orang laki-laki memperlihatkan lukisan orang tua mereka di atas puing-puing rumah mereka yang hancur akibat diguncang gempa di Balaroa di Palu, Sulawesi Tengah, 7 Oktober 2018. REUTERS/Jorge Silva
Pengungsi Gempa Palu Butuh 18 ribu Tenda untuk 70 ribuan Orang

Saat ini sudah terkumpul 5 ribu tenda dan Palang Merah Indonesia menyiapkan 1.300 tenda untuk pengungsi gempa Palu.


JATAM: Pisang dan Udang di Sulawesi Tengah Terkontaminasi Merkuri

10 Oktober 2017

Puluhan Nelayan turut serta pada aksi yang digelar koalisi Break Free yaitu Greenpeace, Walhi dan Jatam untuk menghentikan pembangunan PLTU Batang di perairan Roban Timur, Batang, Jawa Tengah, 30 Maret 2017. Dalam aksi ini mereka menuntut Pemerintah untuk
JATAM: Pisang dan Udang di Sulawesi Tengah Terkontaminasi Merkuri

Jaringan Advokasi Tambang Nasional mengungkapkan temuan kandungan merkuri pada pisang dan udang yang dihasilkan dari kawasan sekitar penambangan emas di Pobaya, Palu, Sulawesi Tengah.