TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis, 30 November mendatang. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek.
“Ya, berdasarkan surat panggilan polisi benar (akan diperiksa),” kata Ali, pada Selasa 28 November 2017.
Baca juga: Ahmad Dhani Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaannya
Ali mengatakan baru tahu perihal penetapan Dhani sebagai tersangka saat menerima surat panggilan dari polisi pada Kamis pekan lalu. Dalam surat tersebut, Dhani diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial Twitternya, @ahmaddhaniprast.
Namun begitu, Ali mengatakan belum dapat memastikan apakah Dhani akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.
“Ya kami lihat nanti,” kata dia. “Pastinya akan dikabari hadir atau tidaknya nanti.”
Sementara ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan belum merespon permintaan konfirmasi dari Tempo.
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'.
Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”
Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Simak juga: Siapa Penista Agama yang Dimaksud Ahmad Dhani?
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”