TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan hibah untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) memang sengaja dimasukkan ke Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018. Pasalnya, kata Taufik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah menganggarkan untuk PAUD.
Adapun dana hibah untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), dalam situs apbd.jakarta.go.id, tercatat bakal menerima Rp 40,2 miliar. Alokasi hibah itu tak tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018.
Baca: Kisah Dana Hibah Rp 40,2 Miliar di RAPBD DKI Nyelonong ke Himpaudi
Padahal, menurut Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013, hibah berupa uang harus tercantum di RKPD.
"Yang baru itu (memang) buat PAUD karena selama saya menjadi DPRD, PAUD tidak pernah mendapat dana dari APBD. PAUD enggak diperhatikan," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Taufik mengatakan pemberian hibah kepada PAUD diberikan berdasarkan hitungan setiap sekolah mendapatkan bantuan atau hibah Rp 500 ribu. Bantuan tersebut diserahkan kepada setidaknya 4.600 PAUD yang ada di Jakarta. Selama ini, guru PAUD hanya menerima honor Rp 300 ribu per bulan, yang berasal dari swadaya masyarakat.
Menurut Taufik, selama ini PAUD hanya mendapat dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp 40 miliar. Begitu dicek, kata Taufik, ternyata tidak ada sepeser pun untuk PAUD dari APBD DKI Jakarta. Berdasarkan data tersebut, anggota DPRD akhirnya memasukkan Rp 40,2 miliar. Selain itu, DAK dari pemerintah pusat dalam bentuk barang, seperti alat tulis dan perlengkapan mengajar.
"Hibah untuk PAUD sebesar Rp 40,2 miliar, menurut saya, masih kecil. Sekarang hibah itu untuk tambahan honor guru. Saya yang mengusulkan memang," ucap Taufik.