TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar sidang perkara kematian siswa Sekolah Dasar Global Sevilla, Gabriella Sheryl Howard alias Gaby, yang tewas tenggelam di kolam renang sekolahnya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis ini, hakim menyatakan terdakwa, Ronaldo Laturette, yang merupakan guru olahraga Gaby, tidak bersalah.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronaldo Laturette tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diberitakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tuntutan serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada orang tua korban," ucap Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marylin dalam sidang Selasa, 28 November 2017 dalam kasus Gaby tenggelam itu.
Baca : Penyebab Sidang Gaby Tenggelam Lagi-lagi Ditunda
Dalam vonis tersebut, hakim mempertimbangkan bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Mardiana Yolanda Isabella Sillaen tidak melihat kejadian tenggelamnya Gaby secara langsung.
Sebelumnya, Jaksa Mardiana menghadirkan delapan saksi, yakni kedua orang tha Gaby, guru UKS, wali kelas, dokter Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah, dokter RS Polri, penyidik, serta terdakwa. Kedelapan saksi dianggap tidak dapat memberikan keterangan secara akurat karena tidak hadir saat kejadian.
Ronaldo Laturette didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan tuntutan awal satu hingga lima tahun penjara. Ancaman hukuman Ronaldo semakin ringan saat jaksa Mardiana menuntut terdakwa dengan kurungan penjara lebih ringan daripada tuntutan awal, yakni 10 bulan penjara dalam sidang rencana tuntutan pada Senin, 2 Oktober 2017 lalu.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Mardiana dan keluarga Gaby berniat mengajukan kasasi. "Jaksa akan melakukan kasasi dalam tujuh hari," kata Verayanti, ibu Gaby.
Gabriella Sheryl Howard atau Gaby, 8 tahun, meninggal karena tenggelam pada saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolahnya SD Global Sevilla School, Jakarta Barat, pada Kamis, 17 September 2016.