TEMPO.CO, Jakarta -Malang nian nasib kakak beradik ini yang berusia remaja telah menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri. Pria bernama Ruhendi, 32 tahun, tega mencabuli dua anak perempuan kandungnya LP, 16 tahun, dan L, 14 tahun.
Aksi pencabulan Ruhendi tersebut terjadi di rumahnya yang berlokasi di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca : Pria Beristri Cabuli Anak Tetangga dengan Muslihat Melihat Surga
Sang kakak, LP yang kini merupakan murid sebuah SMK, telah dicabuli ayahnya sejak ia kelas 2 SMP. Sedangkan, L telah dicabuli sejak setahun terakhir. Ruhendi mencabuli keduanya ketika tidur.
Kedua remaja itu digerayangi ayahnya pada bagian dada dan kemaluannya. "Korban tidak berani mengadu karena takut kalau pelaku yang merupakan orang tua korban marah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu dalam keterangannya, Selasa, 28 November 2017.
Selain digerayangi, korban juga mengaku dirinya pernah direkam dalam kondisi telanjang di kamar mandi. "Rekaman video tersebut masih tersimpan di ponsel pelakua," kata Edi.
Perbuatan bejat Ruhendi itu kemudian dilaporkan oleh istrinya ke polisi. Saat ini, polisi tengah melakukan visum terhadap kedua korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, memeriksa saksi serta Ruhendi. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel yang dipakai untuk merekam video.
Atas tindakan asusila pencabulan tersebut, Ruhendi dijerat pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ruhendi terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.