Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkir Sidang Aa Gatot, Tiga Artis Ini Diancam Akan Dikurung

image-gnews
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga artis ibu kota yang menjadi saksi dalam persidangan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot yaitu Reza Arthamevia, Elma Theana, dan Nadine Candrawinata selalu absen dalam persidangan. "Mereka beralasan sibuk dengan pekerjaannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Hadiman, Selasa, 28 November 2017.

Hadiman mengatakan sudah tiga kali mereka dipanggil namun tak pernah hadir. Karena selalu mangkir dari panggilan, pengadilan akan memberikan peringatan keras kepada tiga artis itu jika sekali lagi tidak hadir. "Jika tidak hadir, saudara akan dikurung di sini, atau di mana," ujarnya.

Hari ini Gatot menjalani dua sidang, yaitu sidang soal perbuatan asusila dan sidang mengenai kepemilikan senjata api dan hewan langka. Untuk sidang perbuatan asusila Aa Gatot, sidang tersebut tertutup untuk umum.

Baca: Ini Alasan Korban Pelecehan Takut Bertemu Gatot Brajamusti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan, Gatot Brajamusti didakwa pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem atas kepemilikan dua hewan langka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Selain itu, Aa Gatot juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, atas kepemilikan senjata api, dengan hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Merokok, Ketahui Daftar 10 Barang yang Tidak Boleh Masuk Pesawat

6 hari lalu

Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 7 Mei 2022. PT Angkasa Pura II mencatat pada H+4 lebaran sebanyak 79.763 penumpang tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan 464 pergerakan pesawat. ANTARA FOTO/Fauzan
Selain Merokok, Ketahui Daftar 10 Barang yang Tidak Boleh Masuk Pesawat

Viral penumpang pesawat Citilink merokok di kabin. Berikut 10 benda yang tak boleh dibawa dalam pesawat.


Polri Sebut 12 Senjata Api Digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk Olahraga

30 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Polri Sebut 12 Senjata Api Digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk Olahraga

Djuhandhani Rahardjo mengatakan 12 senjata api digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kebutuhan olahraga.


Bareskrim Sebut Status 12 Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Legal

30 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Sebut Status 12 Senjata Api Syahrul Yasin Limpo Legal

Senjata api Syahrul Yasin Limpo itu masih ada dalam penguasaan KPK.


Pelaku Penembakan Massal di AS Diidentifikasi, Instruktur Senjata Api yang Baru Keluar RSJ

34 hari lalu

Pelaku Penembakan Massal di AS Diidentifikasi, Instruktur Senjata Api yang Baru Keluar RSJ

Pelaku penembakan massal di AS berhasil diidentifikasi sebagai Robert Card, 40 tahun, instruktur senjata api yang baru keluar rumah sakit jiwa


Polres Jakarta Barat Tangkap 5 Perampok Minimarket Bersenjata Api

37 hari lalu

Konferensi pers hasil pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di Jakarta Barat, 23 Oktober 2023. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat Tangkap 5 Perampok Minimarket Bersenjata Api

Perampokan minimarket ini didahului dengan mencuri sepeda motor


Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

48 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?


Spesifikasi 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

49 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Spesifikasi 12 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan 12 senjata api di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Begini spesifikasi senpi tersebut.


Ini Daftar Lengkap Senjata yang Disita KPK dari Rumah Syahrul Yasin Limpo

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima kunjungan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ini Daftar Lengkap Senjata yang Disita KPK dari Rumah Syahrul Yasin Limpo

Catatan Tempo, senjata api yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo berjumlah 12 pucuk senjata api. Berikut rinciannya.


Buntut Penembakan Warga Bangkal, Kapolri Diminta Copot Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng

51 hari lalu

Warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang menjadi korban tembakan polisi yang berjaga di kebun kelapa sawit PT HMBP atau Best Group. Istimewa
Buntut Penembakan Warga Bangkal, Kapolri Diminta Copot Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng

Kapolri diminta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggungjawaban komando wilayah sehingga terjadi pelanggaran HAM.


Fakta-Fakta Penemuan Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

53 hari lalu

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023. Penggeledahan dilakukan oleh lima penyidik KPK dan berlangsung selama kurang lebih lima jam. ANTARA/Hasrul Said
Fakta-Fakta Penemuan Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan sejumlah senjata api saat melakukan penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian.