TEMPO.CO, Jakarta - Tiga artis ibu kota yang menjadi saksi dalam persidangan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot yaitu Reza Arthamevia, Elma Theana, dan Nadine Candrawinata selalu absen dalam persidangan. "Mereka beralasan sibuk dengan pekerjaannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Hadiman, Selasa, 28 November 2017.
Hadiman mengatakan sudah tiga kali mereka dipanggil namun tak pernah hadir. Karena selalu mangkir dari panggilan, pengadilan akan memberikan peringatan keras kepada tiga artis itu jika sekali lagi tidak hadir. "Jika tidak hadir, saudara akan dikurung di sini, atau di mana," ujarnya.
Hari ini Gatot menjalani dua sidang, yaitu sidang soal perbuatan asusila dan sidang mengenai kepemilikan senjata api dan hewan langka. Untuk sidang perbuatan asusila Aa Gatot, sidang tersebut tertutup untuk umum.
Baca: Ini Alasan Korban Pelecehan Takut Bertemu Gatot Brajamusti
Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan, Gatot Brajamusti didakwa pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem atas kepemilikan dua hewan langka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Selain itu, Aa Gatot juga didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, atas kepemilikan senjata api, dengan hukuman lebih dari 20 tahun penjara.