TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum kasus kematian siswa Sekolah Dasar Global Sevilla, Gabriella Sheryl Howard alias Gaby, yang tewas tenggelam di kolam renang sekolahnya, akan mengajukan kasasi.
Pengajuan kasasi tersebut terkait putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa, Ronaldo Laturette, yang juga merupakan guru olahraga Gaby, tak bersalah pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Kasasi itu akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Mardiana Yolanda dengan dukungan kedua orang tua Gaby, yakni Asip Chang dan Verayanti. "Jaksa akan melakukan kasasi dalam tujuh hari," kata Verayanti usai sidang, Selasa sore 28 November 2017.
Baca : Menjelang Vonis Gaby Tenggelam: Kelalaian Disebut Tak Terbukti
Hakim Ketua Matauseja Erna Marylin sebelumnya memutuskan Ronaldo tak bersalah dalam sidang agenda pembacaan vonis. Dalam putusannya, Hakim Matauseja menimbang bahwa para saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak hadir secara langsung dan melihat peristiwa tenggelamnya Gaby.
Verayanti menyebutkan, sebelumnya jaksa telah menyerahkan flashdisk berisi rekaman empat siswa Global Sevilla School yang menyaksikan secara langsung kejadian tersebut. Keterangan para siswa itu direkam oleh Verayanti dan Asip saat mendatangi rumah mereka satu per satu demi terangnya kasus tersebut. Namun, majelis hakim menolak flashdisk tersebut sebagai barang bukti. “Katanya enggak bisa, harus hadir di sidang,” kata Verayanti.
Keterangan dua dari empat anak tersebut sebelumnya juga telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh polisi. “Tapi tidak dibacakan oleh hakim. Keterangan yang di-BAP polisi diabaikan,” ucap Verayanti.
Verayanti menerangkan, jaksa nantinya berniat untuk mengajukan kasasi dengan alasan penolakan flashdisk tersebut oleh hakim. “Jaksa mau bilang dalam kasasinya kalau flashdisk ini ditolak,” kata dia.
Sementara, menanggapi rencana pengajuan kasasi dalam kasus Gaby tenggelam itu, pihak terdakwa Ronaldo mengatakan siap menghadapinya. “Kami hargai putusan pengadilan dan upaya kasasi karena itu kan upaya mencari keadilan. Jadi mau enggak mau harus siap,” kata kuasa hukum Ronaldo, Riki Sidabutar ketika ditemui Tempo secara terpisah.