TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap mempertahankan anggaran dan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD DKI 2018. Alokasi dana untuk tim gubernur beranggotakan 73 orang itu mencapai Rp 28,5 miliar.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah ada payung hukum yang melindungi jumlah anggota TGUPP, yang dinilai terlalu gemuk tersebut. "Untuk TGUPP, pergubnya (peraturan gubernur) hari ini sudah dibuat Pak Gubernur," kata Saefullah di sela rapat badan anggaran di lantai 3 Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 November 2017.
Baca: Tim Gubernur DKI Ada 73 Orang, DPRD Khawatir Peran Anies Kalah
Dalam peraturan gubernur tersebut, kata Saefullah, Anies berpesan bahwa 73 anggota TGUPP yang berada di tingkat kota atau Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) ditarik ke tingkat provinsi lantaran sifatnya sudah otonomi. Dengan begitu, kata Saefullah, sudah tidak ada lagi tim gubernur yang tersebar di enam wilayah Ibu Kota.
"Di tingkat kota, tidak ada lagi tim percepatan pembangunan untuk para wali kota. Jadi semua ditarik ke provinsi personalnya. Ini sedang digodok, mudah-mudahan datang dari kalangan profesional," ujarnya.
Tim tersebut akan dibagi ke dalam lima bidang, yaitu pengelolaan pesisir Jakarta, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, serta percepatan pembangunan. Saefullah menuturkan tim tersebut sengaja menggunakan APBD DKI Jakarta 2018 supaya dapat dipertanggungjawabkan.
Tim gubernur tersebut semula berisi 15 orang, sedangkan di lima pemerintah kota yang disebut TWUPP berjumlah 30 orang. Dari jumlah itu, Anies Baswedan menambahkan 28 anggota TGUPP baru sehingga totalnya menjadi 73 orang.