TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan pemimpin Front Pembela Islam itu sudah memiliki keinginan untuk pulang yang sangat kuat. Namun dia belum bisa memastikan kapan kliennya pulang ke Indonesia untuk menghadiri reuni akbar alumni 212, Sabtu nanti, di Monas.
Kapitra mengatakan ada hal-hal yang harus dibicarakan dan dikalkulasikan perihal kepulanan Rizieq ke Indonesia. Kepulangan itu nantinya, kata Kapitra, tidak akan merepotkan pihak kepolisian.
Namun, ia menampik kabar bahwa Rizieq akan dijemput oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sesampainya ia di Indonesia. "Kami tidak mau berpikir negatif, kami berprasangka baik untuk semua," kata dia.
Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang, Ini Kondisi di Kediamannya
Sebelumnya ketika dihubungi Ahad lalu, Kapitra mengatakan sudah ada tim dari FPI yang dikirim ke Arab Saudi untuk menjemput Rizieq. "Tim berangkat hari ini (Ahad lalu) dipimpin Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis," kata Kapitra.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein pada Mei 2017. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan WhatsApp berbau pornografi dengan Firza yang telah lebih ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polda Jawa Barat pun berencana menjemput Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik. Hal itu akan dilakukan Polda Jawa Barat ketika imam besar Front Pembela Islam itu sudah kembali pulang ke Tanah Air.
Penetapan tersangka itu hanya selang beberapa hari setelah Rizieq Shihab dan keluarganya bertolak ke Arab Saudi untuk menjalankan umrah. Setelah itu Rizieq tidak pernah kembali ke Indonesia. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga saat ini pria itu tak kunjung memenuhi panggilan.