TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI 2018 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Kamis, 30 November 2017. Kesepakatan diambil seusai rapat Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa malam, 28 November 2017.
"Insya Allah, sidang paripurna pengesahan dilakukan 30 November 2017," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa.
Meskipun sejumlah pos anggaran mengalami pengurangan atau dihapus, ternyata tidak mengurangi total RAPBD yang dibahas bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nilai RAPBD DKI 2018 seusia pembahasan Banggar malah bertambah Rp 6,5 miliar.
Baca: Banyak Dikoreksi, Rancangan APBD DKI 2018 Malah Naik Rp 6,5 M
"Anggaran sudah balance (seimbang). RAPBD awalnya Rp 77,110 triliun. Tapi, seusai pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, anggaran menjadi Rp 77,117 triliun," ucapnya.
Walhasil, total RAPBD yang akan disahkan menjadi APBD DKI nanti sebesar Rp 77,117 triliun. Adapun waktu penetapan Raperda APBD dibatasi paling lama hingga 30 November mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.