TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum mengambil langkah tegas menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan pungutan liar dan jual-beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang dan beberapa tempat di Jakarta.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyatakan, saat ini, pihaknya hanya mengajukan beberapa saran terkait dengan temuan di area Tanah Abang tersebut. Namun, jika Pemprov DKI tidak juga menindak tegas praktik tersebut, kata dia, Ombudsman akan memberikan rekomendasi.
Baca : Investigasi Ombudsman, Lulung: Tak Ada Preman di Tanah Abang
“Saat ini masih berupa saran. Kalau tidak ada tindakan, akan diberi rekomendasi,” ucapnya hari ini, Rabu, 29 November 2017.
Adrianus menambahkan, Ombudsman akan terus mengawasi temuan tersebut. Pihaknya juga akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. “Tunggu momen yang tepat, kita akan kembali turun untuk melakukan investigasi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, Ombudsman telah melakukan investigasi dengan menurunkan beberapa tim di beberapa wilayah, seperti Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet.
Dari investigasi di Tanah Abang dan dua wilayah lain itu, ditemukan terjadi jual-beli informasi razia antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan PKL di ketiga tempat tersebut melalui perantara preman.
KISTIN SEPTIYANI | DA