TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu, 29 November 2017, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, menunjukkan pemilik yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor cukup tinggi.
Diketahui, total kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta sebesar 7 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, 3,3 juta atau 47 persen kendaraan roda dua dan tiga, menunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Angka ini besar bila dibandingkan dengan persentase kendaraan roda empat.
Baca: Cuma Tanggal Ini Jakarta Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumlah kendaraan roda empat sendiri, di Jakarta ada sekitar 2,3 juta dan yang menunggak sekitar 694 ribu, atau sekitar 30 persen kendaraan roda empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dari data tersebut, artinya, dari total pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 8,6 triliun, masih ada sekitar Rp 1,7 triliun pajak kendaraan yang masih menunggak atau belum dibayarkan.
Untuk menangani hal ini, pemerintah Jakarta, Kamis, 30 November 2017 hingga 23 Desember 2017, akan melakukan program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong ketaatan pajak dan tertib registrasi. Pemerintah Provinsi DKI, dalam hal ini melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, pada periode tersebut, pemerintah daerah Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Perhubungan dan Jasa Marga, akan menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum melakukan daftar ulang.
“Di satu sisi, kita memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi dan di sisi lain kita leluasa melakukan razia. Jadi, ini fair, razia bebas dilakukan bila terjadi penunggakan,” kata Anies soal beleid pajak kendaraan bermotor tersebut.
ZUL’AINI FI’ID N | DA