TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan pemutihan denda surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan balik nama kendaraan bermotor di wilayah DKI.
Pemutihan sesuai dengan surat edaran dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). "Iya, benar, anggota saya yang ikut rapat itu tadi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Rabu, 29 November 2017.
Halim mengatakan pemutihan STNK dan balik nama tersebut akan dilaksanakan pada 30 November hingga 23 Desember 2017. "Polisi hanya bertugas mendampingi. Kalau peraturannya, tetap dari BPRD," ujarnya.
Halim mengaku sudah memerintahkan jajarannya melaksanakan pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama. "Iya, besok pelaksanaannya," ucapnya.
Dalam surat edarannya, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan pemerintah DKI akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan STNK dan balik nama. Dalam surat tersebut, Edi meminta kepolisian melakukan sosialisasi dan menyesuaikan dengan sistem di Samsat saat ini.