TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno (Anies-Sandi) memuji keputusan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang menginstruksikan penghapusan anggaran renovasi kolam air mancur Rp 620 juta dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018.
"Secara khusus saya ingin menegaskan, sikap Pak Prasetio itu merupakan contoh," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu siang, 29 November 2017.
Sandiaga Uno juga mengapresiasi keputusan Prasetio meminta penghapusan anggaran proyek yang menjadi polemik. "Ini bentuk kebesaran hati Ketua DPRD," ucapnya.
Berdasarkan pengusutan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati tentang usulan anggaran kolam dalam Rancangan APBD DKI, usulan tersebut muncul lewat sistem e-budgeting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengusulnya, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi yang diinput pada 7 April 2017 yang kemudian diperbarui pada 26 Mei.
Hasil penelusuran data tersebut membuktikan bahwa bukan Prasetio, juga politikus PDI Perjuangan, atau Anies-Sandi yang mengajukan anggaran Rp 620 juta seperti tuduhan yang beredar selama ini.
Menurut Anies Baswedan, dirinya berkomunikasi via telepon dengan Prasetio menjelang rapat Badan Anggaran DPRD pada Senin, 27 November 2017. Dalam perbincangan itu, Prasetio meminta anggaran renovasi kolam dihapus dari Rancangan APBD DKI 2018 dan menyatakan sudah menginstruksikan hal yang sama di parlemen. "Ya sudah, anggaran dihapus saja."
Keputusan Ketua DPRD Prasetio tersebut mempermudah penuntasan masalah yang selama ini juga menyasar Anies-Sandi itu. Pemerintah dan parlemen pun sepakat anggaran proyek kontroversial tersebut dicoret dalam dalam rapat Badan Anggaran dengan pemerintah tentang APBD DKI di gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 27 November 2017.