TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pagi ini, Kamis, 30 November 2017.
Polisi pun bersiap menjaga pengadilan sekaligus hakim perkara Setya selama sidang praperadilan berlangsung. Hakim Kurno merupakan hakim tunggal yang bertindak dalam sidang nanti.
"Untuk pengamanan praperadilan nanti, kami melihat dari pihak pengadilan," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 29 November 2017.
Sidang sedianya diadakan di ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang ini merupakan permohonan praperadilan Setya yang kedua kalinya setelah praperadilan sebelumnya dikabulkan Hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Setya kembali mengajukan praperadilan.
Mengenai penjagaan keamanan khusus terhadap Hakim Kusno yang akan menangani perkara Setya, Argo menerangkan kepolisian menyerahkan sepenuhnya pada keinginan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami belum mendapatkan surat permohonan (penjagaan terhadap Hakim Kusno)."
Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan bantuan, Kepolisian Daerah Metro Jaya siap menerjunkan personelnya. Walau begitu, penjagaan reguler dalam sidang praperadilan Setya Novanto tetap dilakukan, termasuk patroli dan memastikan ketertiban masyarakat di pengadilan.